Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Balik Tommy
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan balik (rekonvensi) yang dilakukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam gugatan perdata Bulog.
Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat II (Tommy), kata jaksa Eva Rimna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Alasannya, kata dia, permohonan sita jaminan yang diajukan Tommy dalam gugatan rekonvensinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang diletakkannya segala macam sita (termasuk sita jaminan) terhadap aset negara. Ini tidak memiliki dasar hukum, kata Eva.
Sebelumnya, pengacara Tommy, Kapitra Ampera, menyatakan tetap meminta sita jaminan yang salah satunya adalah gedung Bulog di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kami tetap minta sita jaminan itu, katanya.
Alasannya, kata Kapitra, jika negara bisa mengklaim aset seseorang, mengapa warga negara tidak bisa melakukan hal serupa?
Selain meminta sita jaminan gedung Bulog, dalam gugatan balik Tommy menuntut ganti rugi materiil Rp 9,259 triliun, imateriil Rp 1 triliun, uang paksa Rp 1 miliar, dan sita jaminan tanah Bulog di Kelapa Gading serta Marunda.
Mengenai kerugian yang dialami Tommy karena dananya di BNP Paribas dibekukan, jaksa berpendapat kerugian itu tidak diakibatkan secara langsung oleh gugatan perdata Bulog ini. Kerugian tersebut diakibatkan oleh pembekuan yang dilakukan The Royal Court of Guernsey, katanya.
Selain itu, jaksa Ivan Damanik mengatakan dalil para tergugat, yakni Tommy sebagai mantan Komisaris PT Goro Batara Sakti, Ricardo Gelael (Direktur Goro), dan Beddu Amang (mantan Direktur Utama Bulog), yang menyatakan mereka tidak bisa digugat perdata karena sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, tidak berdasar.
Karena itu, jaksa meminta hakim mengabulkan gugatan perdata ini untuk seluruhnya. Sidang yang dipimpin oleh hakim Haswandi ini akan dilanjutkan pada 14 Januari. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 4 Januari 2008