Jaksa Minta Hakim Tolak Intervensi Supersemar

Yayasan berhak menjadi pihak beperkara.

Jaksa penuntut umum dalam gugatan perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta majelis hakim menolak gugatan intervensi yang diajukan penerima beasiswa Supersemar. Sebab, Permohonan ini terlalu prematur, kata ketua tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Dachamer Munthe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dachamer menjelaskan, jika gugatan perdata ini dikabulkan dan eksekusi terhadap yayasan mengganggu kepentingan penerima beasiswa, mereka bisa mengajukan gugatan.

Lagi pula, ujar dia, pemerintah tidak mempermasalahkan penggunaan dana untuk beasiswa seperti yang dilakukan yayasan selama ini. Yang digugat, kata Dachamer, adalah dana yayasan yang disalahgunakan untuk membiayai sejumlah perusahaan.

Selain itu, hubungan emosional antara penerima beasiswa dan yayasan yang dinyatakan pemohon intervensi, menurut dia, tidak berdasar. Gugatan intervensi tidak bisa didasarkan pada hubungan emosional, melainkan hubungan hukum apa yang terjadi antara penerima dan yayasan, katanya.

Kejaksaan Agung saat ini tengah menggugat perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar. Dalam gugatannya, kejaksaan menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 425 juta dan Rp 185 miliar, sedangkan tuntutan imateriil yang diajukan kejaksaan senilai Rp 10 Triliun. Dalam persidangan pekan lalu, Yayasan Supersemar mengajukan gugatan intervensi.

Adapun kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, Wimboyono Senoadji, mengatakan para penerima beasiswa jelas memiliki hubungan dengan yayasan, baik secara emosional maupun hukum. Selama ini yayasan telah memberikan bantuan, arahan, dan bimbingan kepada para penerima beasiswa, kata Wimboyono.

Para penerima beasiswa, kata dia, juga memiliki kepentingan dalam gugatan perdata ini karena menyangkut kelanjutan bantuan pendidikan yang mereka terima. Maka pemohon intervensi berhak menjadi pihak dalam perkara ini, ujarnya.

Jika gugatan perdata ini dikabulkan dan yayasan harus membayar ganti rugi serta asetnya disita, Wimboyono melanjutkan, penerima beasiswa akan terkena dampaknya karena tidak menerima beasiswa lagi.

Kami meminta majelis hakim menerima permohonan intervensi sehingga menjadi pihak dan ikut serta secara penuh dalam perkara ini, katanya. Majelis hakim, yang diketuai Wahjono, mengatakan akan membacakan putusan sela pada Kamis mendatang.

Dewan Pakar Pengurus Pusat Keluarga dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar Munir Fuady berharap hakim mengabulkan permohonan intervensi tersebut. Kita mengharapkan kearifan hakim untuk mengabulkan permohonan kami, katanya.

Munir menilai jika gugatan perdata ini dikabulkan, kelanjutan beasiswa akan terancam. Akan telantar semua, katanya. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 2 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan