Jaksa Minta Persidangan Ismoko Dilanjutkan
Tim jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko minta kepada majelis hakim agar persidangan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Jaksa juga minta kepada hakim agar menolak eksepsi tim penasihat hukum Ismoko dan menyatakan dakwaan jaksa punya dasar hukum yang kuat.
Demikian pendapat tim jaksa pimpinan Sahat Sihombing yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Herry Sasongko, Ahmad Sobari, dan Eddy Joenarso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Pendapat jaksa itu disampaikan untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ismoko yang disampaikan dalam persidangan 30 Mei lalu.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Ismoko mohon kepada hakim agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Mereka juga mohon hakim menyatakan perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut dan Ismoko dibebaskan.
Permohonan itu disampaikan karena penasihat hukum Ismoko berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya harus dibatalkan karena ditandatangani oleh pejabat yang belum berwenang.
Hal ini terjadi karena surat dakwaan untuk Ismoko ditandatangani oleh Sihombing pada 27 April 2006. Padahal, surat perintah penunjukan Sihombing untuk menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara ini baru dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April. Dengan demikian, surat dakwaan itu ditandantangani oleh pejabat yang belum berwenang.
Penasihat hukum Ismoko juga berpendapat, dakwaan yang disusun jaksa kabur dan batal demi hukum. Ini karena dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas sejumlah hal, seperti unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan kerugian negara.
Dalam pendapatnya, menurut jaksa, berkas perkara Ismoko sudah diserahkan kepada kejaksaan pada 22 Februari. Dengan demikian, pada saat itu juga Sihombing yang telah ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara ini dapat mulai melaksanakan tugasnya, termasuk membuat surat dakwaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 139 dan Pasal 140 Ayat I KUHAP.
Menurut jaksa, pendapat penasihat hukum Ismoko bahwa dakwaan kabur dan batal demi hukum karena sejumlah hal tidak diuraikan seperti unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan kerugian negara sudah menyentuh pokok materi perkara. (nwo)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2006