Jaksa Nakal Dipidana
Kejaksaan Agung melakukan pendekatan baru dalam memperbaiki mental dan integritas jaksa yang perilakunya kerap disorot masyarakat. Publik menilai, jaksa sering menyalahgunakan wewenangnya sebagai penegak hukum.
Para jaksa yang diindikasikan melakukan tindak pidana kini tidak sekadar diberikan sanksi administratif. Namun, mereka juga akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum. Bahkan, jaksa yang dalam pemeriksaan di bidang pengawasan diduga melakukan tindak pidana korupsi akan langsung disidik sendiri oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan, bukan di JAM Tindak Pidana Khusus.
”Kami tidak akan melindungi jaksa yang diindikasikan berbuat tindak pidana,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono saat berkunjung ke kantor Kompas, Senin (22/11) di Jakarta. Darmono didamping, antara lain, oleh JAM Pengawasan Marwan Effendi, JAM Pidana Umum Hamzah Tadja, JAM Intelijen Edwin Situmorang, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap.
Marwan menambahkan, Kejagung mengubah paradigma dalam memberikan hukuman kepada jaksa nakal. Ia mengakui, pada masa sebelumnya, pimpinan kejaksaan cenderung hanya memberikan sanksi administratif kepada jaksa yang melanggar aturan, bahkan pidana sekalipun. Ini karena ada rasa malu jika jaksa, sebagai penegak hukum, diadili di pengadilan.
Namun, ternyata pendekatan ini malah memperparah mental jaksa. Karena merasa tak mungkin dipidanakan, jaksa tidak pernah jera disuap, memeras, menghilangkan barang bukti, atau memalsukan dokumen. Terbukti, kenakalan jaksa justru kian meningkat dari tahun ke tahun.
Hal ini terindikasi dari jumlah jaksa yang diberhentikan. Tahun 2008 ada 4 jaksa yang diberhentikan, tahun 2009 meningkat menjadi 6 jaksa. Meningkat lagi tahun 2010 menjadi 32 jaksa.
Diserahkan ke polisi
Kini, lanjut Marwan, selain mendapat sanksi administratif, jaksa nakal yang terindikasi melakukan tindak pidana juga akan diproses secara hukum. Langkah itu telah dimulai dengan adanya sejumlah jaksa yang diserahkan kepada polisi, antara lain Marah Sutan Harahap dan Cirus Sinaga. Marah Sutan diduga memeras. Cirus diduga memalsukan rencana tuntutan saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.
”Kita serahkan ke polisi supaya menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk tidak lagi memalsukan, memeras, atau menggelapkan barang bukti. Kami serahkan ke polisi supaya penanganannya lebih fair,” ujar Marwan.
Terkait perkara Cirus, dia meminta polisi untuk juga mengusut perkara korupsinya. Sebab, kecil kemungkinan Cirus melakukan pemalsuan rencana tuntutan tanpa adanya unsur suap atau pemerasan.
Marwan juga mengatakan, untuk memperkuat pengawasan terhadap jaksa, wewenang JAM Pengawasan akan diperluas, dari sebelumnya hanya memeriksa pelanggaran administrasi kini ditambah dengan wewenang memeriksa pelanggaran pidana. Mereka bisa menyidik perkara korupsi yang melibatkan jaksa.
Edwin menambahkan pula, ke depan pihaknya tidak hanya melakukan fungsi intelijen dengan obyek pelaku tindak pidana di luar kejaksaan, tetapi juga mengawasi perilaku jaksa. Hal tersebut sudah disetujui. (FAJ)
Sumber: Kompas, 23 November 2010