Jaksa Nakal Meningkat, Kejaksaan Tindak Tegas
Jumlah pegawai kejaksaan yang dijatuhi sanksi sepanjang 2010 mencapai 288 orang, meningkat 60 persen dibandingkan dengan tahun 2009 yang sebanyak 181 orang. Peningkatan jumlah jaksa nakal itu, antara lain, dipicu belum adanya efek jera dari sanksi yang dijatuhkan selama ini.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi, Rabu (9/3) di Jakarta, menjelaskan, dari 288 pegawai kejaksaan yang dijatuhi sanksi, 30 orang diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Menurut Marwan, jumlah pegawai yang diberhentikan tahun 2010 meningkat sekitar 600 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. ”Ada yang menggunakan narkoba, memeras, melakukan penipuan dalam rekrutmen pegawai, dan lain-lain. Mereka lantas dihukum pidana. Jadi, harus diberhentikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, 288 pegawai kejaksaan yang dijatuhi sanksi terdiri dari 96 pegawai tata usaha dan 192 jaksa. Berdasarkan jenis hukumannya, 60 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan, 96 orang disiplin sedang, dan 132 orang mendapat hukuman tingkat berat. Selain pemberhentian, hukuman disiplin berat juga meliputi penurunan pangkat dan pencopotan jabatan.
Marwan mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis faktor apa saja yang membuat jumlah jaksa yang terkena sanksi makin banyak. ”Saya belum tahu apa karena jajaran pengawasnya yang semakin giat melakukan pengawasan ataukah memang ada kecenderungan jaksanya yang semakin berani melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Terkait peningkatan jumlah jaksa yang berani melakukan perbuatan tercela, Marwan menengarai hal itu terjadi akibat belum ada efek jera dari sanksi yang dijatuhkan pada masa-masa sebelumnya. Pada masa lalu, pimpinan kejaksaan melindungi anak buahnya yang nakal demi citra kejaksaan di mata publik. Paradigma itu, kata dia, harus diubah karena malah membuat citra kejaksaan terpuruk.
Pengamat hukum Indriyanto Seno Adji mengapresiasi langkah tegas kejaksaan menindak pegawai nakal. Selain menciptakan efek jera, ke depan kejaksaan juga harus lebih giat meningkatkan integritas jaksa sehingga tidak mudah tergoda. (FAJ)
Sumber: Kompas, 10 Maret 2011