Jaksa: Penghentian Kasus VLCC Sah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bersikukuh, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan terhadap tersangka mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (CLVV) Pertamina sah. Kejagung menegaskan, penghentian itu berdasarkan ketentuan yang ada, yakni Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

"SP3 Nomor Print-01/F.2/Fd.1/022009 tanggal 6 Februari atas nama tersangka Ir H Laksamana Sukardi adalah sah karena tidak terdapat cukup bukti," ujar jaksa Wisnu Baroto saat membacakan jawaban atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Kejagung sebagai termohon berdalih, Mahkamah Agung (MA) telah memutus peninjauan kembali (PK) perkara transaksi penjualan VLCC, 12 Mei 2008. Dalam halaman 314 pertimbangan putusan tersebut dikatakan, penunjukan frontline sebagai pemenang dalam pembelian kapal VLCC PT Pertamina tidak menimbulkan kerugian negara.

"Bahkan, menimbulkan keuntungan sebesar US$54 juta," kata Wisnu, mengutip putusan MA. [by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 2 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan