Jaksa Segera Penjarakan Bos Bank Servitia [31/07/04]

Kasus Hendrawan Haryono, terpidana kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , terulang lagi. Kali ini terjadi pada bos Bank Servitia David Nusa Widjaya. Perkara kasasi atas dirinya diputus majelis hakim pada 23 Juli 2003, namun kejaksaan baru menerima amar putusan kasasi itu pada 28 Juli 2004.

Ironisnya, terpidana David sampai sekarang berstatus buron. Kejaksaan kehilangan jejaknya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai P.A. Sianipar menangguhkan penahanan yang dilakukan jaksa waktu itu. Namun, kejaksaan pun tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap terpidana.

Informasi dari bagian imigrasi kemarin menjelaskan, pencegahan terhadap David Nusa Widjaya sudah berakhir pada 5 Juli 2003 dan tidak ada perpanjangan. Meski begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fachmi mengatakan, pihaknya tetap memanggil David untuk persiapan pelaksanaan eksekusi. Kami panggil David untuk datang, Senin depan (2 Agustus) untuk menjalani eksekusi Rabu atau Kamis depan, kata Fachmi kepada Koran Tempo kemarin.

Fachmi mengaku tidak tahu pasti keberadaan David sekarang. Silakan tanya kepada jaksa penuntut umumnya, Arnold Angkau, ujarnya. Menurut dia, sejak Pengadilan Negeri Jakarta Barat menangguhkan penahanan David dan putusan majelis hakim banding pun tidak memerintahkan penahanan, jaksa tidak lagi bisa mengikuti gerak-geriknya.

Dalam kesempatan itu, Fachmi pun mempertanyakan lambannya amar putusan kasasi terpidana David dikirim ke kejaksaan. Dulu, waktu perkara Akbar Tandjung, hari ini dibaca, paginya langsung sudah sampai di kejaksaan (salinan putusan kasasi). Tapi yang ini, sudah setahun lebih baru dikirim, kata Fachmi dengan nada jengkel.

Di tempat terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya menjelaskan, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk David. Mantan Direktur Utama Bank Sertivia ini terbukti terlibat korupsi dana BLBI senilai Rp 1,2 triliun.

Namun, Kemas pun mempertanyakan proses pengiriman berkas yang lamban. Salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak kunjung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kami sudah mengirimkan surat ke pengadilan untuk menanyakan hal itu, kata Kemas sambil menyerahkan fotokopi surat itu kepada Tempo News Room kemarin. Surat bertanggal 26 Mei 2004 itu berisi permintaan putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/UU Pid/2003 tentang putusan untuk David.

Kemas juga mengakui, pencegahan ke luar negeri terhadap David memang belum diperpanjang. Padahal, batas waktu pencegahan terpidana itu sudah berakhir pada 2003. Pencegahannya ke luar negeri belum diperpanjang. Nanti akan diproses perpanjangannya, ujarnya.

Pengacara David, L.M.M. Samosir, mengaku tidak tahu di mana kliennya berada. Sejak pengajuan kasasi, saya tidak pernah bertemu dia lagi, katanya saat dihubungi kemarin. Dia juga membantah masih sebagai kuasa hukum David. Saya menjadi kuasa hukumnya sampai pembuatan memori kasasi saja.

Samosir membuat memori kasasi waktu itu, saat David sudah dalam status buron. Dia beralasan membuat memori kasasi itu dengan menggunakan surat kuasa yang lama, sehingga kliennya tidak bertemu langsung dengannya. Samosir mengajukan kasasi untuk kliennya setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dipimpin Ridwan Nasution, menghukum David empat tahun penjara. Putusan banding ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memvonisnya satu tahun penjara.

Samosir juga membantah telah menerima surat panggilan untuk David dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saya tidak pernah terima surat panggilan, katanya. Namun, dia mengakui beberapa hari lalu telah mendengar informasi bahwa David dijatuhi hukuman oleh majelis hakim kasasi. Saya dengar dia dihukum delapan tahun, tapi ada yang bilang enam tahun ya, ujarnya. khairunnisa/ maria rita

Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan