Jaksa Sita Rumah Murhan [29/07/04]
Mantan Ketua DPRD Tabalong Murhan Effendie benar-benar terpojok. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar, kejaksaan kini menyita harta benda milik Murhan yang kini menjabat sebagai wakil bupati Tabalong.
Dua mobil serta sebuah rumah pribadi Murhan, Rabu (28/7), disita aparat Kejari Tanjung. Penyitaan dilakukan atas instruksi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Lorens kepada Kajari Tabalong Ali Usman Karim, menyusul berakhirnya proses pemeriksaan terhadap Murhan oleh penyidik.
Kedua mobil masing-masing Baleno DA 8376 AC dan Opel Blazer DA 7382 HA serta rumah pribadi Murhan di Jalan Tanjung Tengah Pembataan, Tabalong, disita sebagai barang bukti.
Meski dalam status sita, kejaksaan memperkenankan keluarga Murhan tetap tinggal di rumah tersebut. Sedangkan dua mobil bernilai ratusan juta rupiah tersebut dibawa dengan pengamanan ketat aparat kepolisian ke halaman kantor Kejari Tabalong.
Kepada pers, Kajari Ali Usman Karim menegaskan penyitaan merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas Murhan. Dengan bukti yang kuat, sebut dia, pihaknya akhirnya melakukan penyitaan menyusul berakhirnya proses pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD Tabalong itu.
Kejaksaan juga telah meminta kepada Bupati Tabalong Rachman Ramsyi agar para saksi yang berstatus pegawai pemkab tidak meninggalkan daerah, untuk memudahkan kejaksaan meminta keterangan mereka.
Permintaan itu disampaikan langsung Wakajati Lorens saat menghadap Bupati Rachman Ramsyi, Rabu (28/7). Saksi yang diminta tak meninggalkan daerah antara lain Kabag Keuangan Tajuddin.
Kita memang meminta bupati proaktif berkait proses hukum atas Murhan. Di antaranya agar saksi tidak meninggalkan daerah selama dimintai keterangan, kata Lorens didamping Aspidsus Kohar dan Kejari Ali Usman.
Ditemui BPost usai pertemuan, Lorens menyatakan secara lisan bupati tidak pernah meminta agar kasus Murhan dihentikan. Bupati, sebut dia, bisa memahami dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum Murhan.
Sementara itu, penyidik Kejari Tabalong kembali melakukan pemeriksaan terhadap Murhan, setelah dua pekan lebih diliburkan. Didampingi kuasa hukumnya Sabri Noor Herman, ketua DPD Partai Golkar Tabalong itu tiba di kejaksaan sekitar pukul 09:30 Wita.
Selain diperiksa tiga jaksa penyidik, M Arief Basuki, Dedy Firmansyah dan Saripuddin, Murhan juga diperiksa langsung Kajari Ali Usman. Bahkan Wakajati Lorens menyempatkan diri menemui Murhan, usai ke kantor bupati.
Saya belum bisa memastikan apakah nantinya Murhan ditahan atau tidak, yang jelas pemeriksaan hampir selesai, jelas Ali Usman.
Perlawanan
Sementara kuasa hukumnya, HM Sabri Noor Herman SH MH, menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap penyitaan yang dilakukan Kejari Tabalong terhadap harta benda kliennya terutama rumah.
Rumah itu dimiliki klien saya jauh sebelum dia menjadi anggota dewan. Apa korelasinya kejaksaan melakukan penyitaan. Kita akan melakukan perlawanan, tandas dia kepada BPost, Rabu (28/7).
Menurut Sabri, pihaknya melihat ada upaya menggunakan kekuasaan dalam masalah ini, karena yang diseret hanya Murhan. Dikatakan, jika dasar yang digunakan kejaksaan menjerat Murhan adalah PP 10, harus dilihat dulu aturan lainnya.
Kan dasar dari penggunaan uang oleh anggota dewan adalah Perda. Sementara sampai sekarang tidak ada keputusan yang menyatakan Perda itu salah, papar ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kalsel itu.
Ditegaskan Sabri, kejaksaan tidak berwenang menganulir Perda, karena yang berhak adalah mendagri. Sementara sampai sekarang mendagri tidak ada menyatakan mencabut Perda tersebut, imbuhnya.
Saya menilai ini merupakan pelecehan terhadap otonomi daerah. Penggunaan uang dewan itu diputuskan dengan Perda dan di-SK-kan oleh bupati. Uang refresentatif dewan sendiri juga dinikmati seluruh anggota dewan bukan Murhan saja. Jadi seret juga semua yang menikmati kalau memang dianggap perdanya salah, tegas pengacara senior itu.
Dikatakannya, masyarakat bisa menilai jika ada perlakuan-perlakuan yang tidak adil terhadap Murhan, apalagi dia seorang tokoh politik yang memiliki simpatisan dan pendukung.
Karena itu, tandasnya, harusnya aparat penegak hukum benar-benar menempatkan kasus ini secara proporsional jangan sampai timbul kesan ada upaya mengorbankan seseorang, yang bisa menimbulkan gejolak di massa pendukung Murhan. mia/er
Sumber: Banjarmasin Pos, 29 juli 2004