Jaksa Tagih Bunga Dana BI Rp 2 Miliar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar bunga aliran dana Bank Indonesia yang disimpan mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata dikembalikan. ”Uang itu diduga hasil kejahatan, seharusnya dikembalikan,” ujar jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut Rudi, uang tersebut masih berada di rekening atas nama Iwan.
Adanya bunga aliran dana BI diungkapkan Iwan saat menjadi saksi atas empat terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Keempat terdakwa didakwa dalam kasus aliran dana BI yang dikucurkan melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Sebanyak Rp 31,5 miliar dana itu untuk pembahasan amendemen Undang-Undang BI di DPR. Sisanya diberikan kepada lima pejabat BI, salah satunya Iwan Prawiranata, sebagai bantuan hukum.
Iwan mengungkapkan, masih menyimpan bunga dari aliran dana BI senilai Rp 13,5 miliar yang diterimanya. ”Nilainya sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya. Dia menuturkan menerima uang senilai Rp 13,5 miliar berupa dua lembar cek berstempel YPPI pada 2003.
Menurut dia, uang tersebut diberikan Bank Indonesia sebagai bantuan hukum. "Saat itu saya menjadi saksi dalam kasus BLBI, sehingga membutuhkan uang untuk berjaga-jaga," ujarnya. Tapi uang itu tidak terpakai sehingga disimpan dalam bentuk aset dan deposito. Sebanyak Rp 7 miliar disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mandiri sejak 2003. ”Saya bersedia mengembalikan uang tersebut jika diminta,” kata Iwan.
Sidang kemarin juga menghadirkan tiga mantan pejabat BI yang menerima aliran dana BI sebagai dana bantuan hukum. Mereka adalah dua mantan Direktur BI, Paul Sutopo dan Hendro Budiyanto, serta mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono.
Seusai memberikan keterangan, keempat terdakwa menyatakan tidak memberikan tanggapan. ”Kami tidak bertanya dan menanggapi kesaksian ini,” ujar Aulia.FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 8 April 2009