Jaksa Terima Gratifikasi Harus Dipidanakan
PELAYANAN kesehatan gratis yang diberikan Rumah Sakit (RS) Omni International ke jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang sudah masuk kategori gratifikasi. Penerima gratifikasi harus diproses secara pidana. Dengan begitu shock therapy bagi jaksa agar tidak menyalahi tugasnya sebagai penuntut umum.
"Tidak hanya melanggar displin pengawai negeri sipil (PNS). Nuansa gratifikasinya sangat kuat. Jaksa harus diproses secara pidana, dia bisa dipenjara. Tidak hanya dipecat, atau tidak naik gajinya," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, kemarin.
Pernyataan Emerson terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh empat jaksa Kejari Tangerang yang menangani kasus gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Omni Internasional kepada Prita Mulyasari.
Menurut dia, sulit dibantah pemberian pelayanan gratis tersebut tidak terkait keberadaan jaksa sebagai aparat hukum. Pemberian pelayanan kesehatan gratis tidak terkait dengan kegiatan sosial karena harus melihat konteks pelaksanaanya.
"Kalau jauh hari sebelumnya mungkin tidak ada masalah. Kalau bukan jaksa, kan pelayanan gratis itu tidak diberikan. Ini terkait dengan tugas, dan kebetulan jaksa menangani kasus itu," kata Emerson.
ICW mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Hamzah Tadja melakukan shock therapy kepada jaksa yang menangani kasus Prita. Kejaksaan Agung telah menurunkan tim untuk memeriksa empat jaksa terkait kasus Prita. Jaksa yang diperiksa itu adalah tiga jaksa dari Kejari Tanggerang yaitu Kepala Kejari Tanggerang Suyono, Kepala Seksi Pidana Umum M Irfan Jaya dan dua jaksa penuntut umum yakni Riyadi dan Rahkmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut Hamzah tadja, kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia akan merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mempidanakan dan diajukan ke pengadilan. Hamzah juga segera memeriksa pengurus RS Omni International.[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 10 Juni 2009