Jaksa Terlibat Kasus Artalyta Jadi Kajati

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menilai promosi jabatan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim dan Pohan Lasphy yang pernah dikenai sanksi disiplin, merupakan hal yang wajar.

Menurut Marwan, Salim yang sebelumnya terseret kasus Artalyta Suryani (Ayin) ini tidak terlibat secara langsung dalam kasus Jaksa Urip Tri Gunawan. ”Pada saat itu Salim ini direktur penyidikan, Jaksa Urip memang mau membawa Ayin ke ruangan Pak Salim, tapi masalah adanya permainan uang yang tertangkap itu, dia tidak tahu sama sekali, dan itu diakui Jaksa Urip,” kata Marwan akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, Salim tidak dikenai PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salim hanya dimutasi. ”Itu tanggung jawab moral saja sebagai atasan,” kata Marwan. (m purwadi)

Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan