Jaksa Tuntut Irawady Joenoes 6 Tahun Penjara
Anggota Komisi Yudisial (nonaktif), Irawady Joenoes, dituntut 6 tahun penjara potong masa tahanan subsider 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Ketua tim jaksa penuntut umum Rudi Margono menyatakan Irawady terbukti bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi pengadaan tanah di Komisi Yudisial yang melibatkan pengusaha Freddy Santoso, yang telah dihukum 4 tahun penjara. Irawady dinilai tidak kooperatif dan berkukuh melakukan penjebakan saat tertangkap menerima suap.
Apabila terdakwa sedang menjebak, seharusnya membawa petugas yang berwenang, kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Irawady pun seharusnya menyerahkan barang bukti kepada petugas KPK. Bukan menyimpan uang sebanyak US$ 30 ribu dalam kantong celana.
Irawady tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari pengusaha Freddy Santoso. Uang itu merupakan fee setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, dibeli untuk kantor baru Komisi Yudisial.
Pengacara Irawady, Firman Wijaya, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa. Jaksa, kata dia, sudah mengubah konstruksi peristiwa yang terjadi. Fakta iktikad baik Irawady tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa, katanya. PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 23 Februari 2008