Jaksa Usut Aliran Dana hasil Pungutan Biaya Akses Sisminbakum

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menelisik arah aliran dana hasil pungutan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Namun, hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka, yakni mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, belum menunjukkan perkembangan signifikan.

''Itu baru sedikit. Fakta yang terungkap baru sedikit, masih akan diteruskan lagi,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (16/7). Pemeriksaan terhadap dua tersangka yang baru sekali diperiksa di Gedung Bundar itu, kata dia, masih dalam tahap permulaan.

Meski Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu (terdakwa kasus sisminbakum) sudah membeberkan aliran dana, menurut Amari, itu perlu didukung dengan alat bukti. ''Itu nanti diuji dengan alat buktinya,'' terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar tersebut.

Amari mengungkapkan, berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung, sudah diterangkan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi. ''Secara keseluruhan, kan memang menyangkut (keterlibatan) beliau (tersangka),'' katanya.

Sementara itu, meski Hartono sudah memenuhi panggilan Kejagung, jajaran pengawasan tetap meneliti dugaan adanya kelalaian saat pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap Hartono. Alasannya, surat dari JAM Pidsus kepada JAM Intel dibuat pada 21 Juni. Sedangkan cekal diajukan ke imigrasi pada 25 Juni. ''Sekarang sedang kami pelajari. Kalau memang ada pejabat yang lalai, ya akan kami tindak,'' kata JAM Pengawasan Marwan Effendy.

Mantan Kajati Jatim itu mengungkapkan, pihaknya akan memintai keterangan pejabat-pejabat terkait. Mulai yang menandatangani hingga mengantar surat. ''Saya belum berani menyebutkan,'' jawab Marwan saat ditanya nama pejabat terkait.

Di bagian lain, Yusril menyatakan siap membongkar lebih banyak lagi persoalan yang belum diketahui publik terkait dengan kasus yang dihadapinya. ''Saya siap menye­rang dengan jurus tak terduga, jurus dewa mabuk,'' tegas Yusril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan, perlawanan terpaksa dilakukan karena merasa ada motif lain selain pengungkapan kasus korupsi semata. ''Saya ini kan juga belajar hukum. Jadi tahu lah akal-akalan menggunakan hukum untuk menjatuhkan seseorang,'' ujarnya.

Yusril lantas mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya permainan orang dalam di Kejagung atas kasusnya. ''Apa dan bagaimana, nanti kita buka pelan-pelan,'' katanya.

Lantas, Yusril membuka pernyataan adik Jaksa Agung Hendarman Supandji, Bambang Tri Supandji, yang mendatanginya sesaat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yusril, dalam pertemuan yang juga diikuti adiknya, Yusron Ihza Mahendra, Bambang Tri mengaku sebagai utusan kakaknya.

''Adik Hendarman itu menyatakan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka karena desakan enam anggota DPR komisi hukum. Kalau saya tidak ditetapkan sebagai tersangka, kasus Hendarman yang akan diungkap. Dia meminta pengertian saya,'' beber Yusril.

Mantan menteri kehakiman dan HAM itu juga menengarai kasusnya mencuat karena ketidaksukaan mantan Sekretaris Kabinet yang kini menjabat Mensesneg Sudi Silalahi terhadap dirinya. Hal itu bermula setelah dia selesai menjalankan tugas sebagai ketua penyelenggara Konferensi Asia Afrika 2005. (fal/dyn/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 17 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan