Jaksa yang Diduga Memeras Ditahan
Jaksa berinisial DSW, yang disangka memeras seorang pegawai badan usaha milik negara, Sabtu (12/2), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. DSW, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, Jumat malam, ditangkap penyidik KPK seusai menerima uang dari korbannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu, menjelaskan, DSW diduga memeras dengan mengancam memasukkan nama pegawai BUMN itu dalam kasus yang tengah ditanganinya di Bank Rakyat Indonesia (BRI). ”Jaksa ini menangani kasus BRI. Korban yang diperas, sebut saja X, tidak punya hubungan apa-apa dengan kasus itu, tetapi punya hubungan kerja dengan orang yang terlibat kasus itu. Jaksa DSW mengancam X, jika tak memberi uang, akan dimasukkan dalam kasus itu,” kata Johan.
Untuk penyidikan, DSW ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa DSW.
KPK menyebutkan, DSW diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. DSW disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan mengungkapkan, DSW sebelumnya meminta nilai yang besar kepada pegawai BUMN yang diperasnya. ”Mungkin setelah tawar-menawar atau karena tidak punya uang, akhirnya menjadi Rp 50 juta,” ujarnya.
Secara terpisah, Sabtu di Jakarta, Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan KPK memeriksa dan menahan jaksa DSW sesuai dengan hukum. Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dari sisi kepegawaian. Jika terbukti melakukan tindak pidana, Kejaksaan akan memecat DSW.
Kejar-kejaran
KPK menangkap tangan DSW pada Jumat, 11 Februari 2011, sekitar pukul 21.00 di sekitar Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan. Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Gedung KPK. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam amplop warna coklat dan mobil Daihatsu Terios.
KPK menangkap dua orang, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka baru DSW. Sebelum melakukan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan mobil antara penyidik KPK dan tersangka.
Penyidik KPK mengintai tersangka sejak Jumat sore. Selepas menerima uang dalam amplop, DSW pergi mengendarai mobilnya, yang dibuntuti mobil penyidik KPK. DSW sempat memperkencang laju mobilnya sehingga terjadi kejar-kejaran dengan penyidik KPK. Namun, DSW akhirnya bisa dihentikan.
Darmono menambahkan, Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki mengapa di tengah perang terhadap mafia hukum ternyata masih ada saja jaksa yang tidak mempunyai komitmen menegakkan hukum. Kasus DSW ini salah satunya disebabkan kurangnya pengawasan melekat dari pimpinan Kejaksaan Negeri Tangerang. (ray/faj)
Sumber: Kompas, 12 Februari 2011