Jaksa yang Tangani Perkara Bupati Semarang Diperiksa
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran dengan terdakwa Bupati Semarang, Jawa Tengah, Bambang Guritno, dieksaminasi atau diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jateng. Pemeriksaan berkaitan dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, 5 Juli 2007, yang menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa.
Dengan putusan sela itu, dakwaan jaksa dinyatakan tidak diterima. Bupati Semarang yang sebelumnya ditahap pun sementara dilepaskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi, Rabu (11/7) di Jakarta, mengakui, pemeriksaan itu atas perintah Jaksa Agung kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Perintah ditindaklanjuti Kepala Kejati Jateng, katanya di Kejagung.
Selain itu, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang juga akan diperiksa. Putusan sela majelis hakim menjadi dasar dilakukannya eksaminasi ini, ujar Salman lagi.
Apabila dari hasil eksaminasi terbukti jaksa tidak profesional dan melakukan kesalahan, ia akan dihukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila tindakan jaksa sudah tepat, ia terbebas dari sanksi.
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai tenggang waktu jaksa untuk mengubah dakwaan tidak prosedural dan tak memenuhi ketentuan.
Dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa calon hakim agung, Achmad Ali, di Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim juga tak menerima dakwaan jaksa. Jaksa pun dieksaminasi, tetapi belum ada hasilnya. (idr)
Sumber: Kompas, 12 Juli 2007