JaksaPertahankan UangNegara Rp1,4Triliun

Jaksa pengacara negara (JPN) berhasil mempertahankan uang negara sebesar Rp1,4 triliun dalam kasus perdata pembangunan Pasar Induk Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam perkara itu, PT Giri Jalawidana selaku kontraktor menggugat Wali Kota Banjarmasin karena menganggap telah melanggar perjanjian kontrak proyek pembangunan pasar tersebut.

Perjanjian kerja sama PT Giri dan Wali Kota disepakati pada 1998. “JPN berhasil menyelamatkan uang negara akibat gugatan itu,” ujar Kepuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta kemarin. (adam prawira)

Sumber: Seputar Indonesia, 1 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan