Jangan Kompromi Terhadap Tersangka Korupsi

Jumat, 20 Februari 2009 jam 10.30-11.30  Indonesia Corruption Watch menggelar konferensi pers untuk menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara korupsi yaitu bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara.

Berikut adalah detail Press Release tersebut:

JANGAN KOMPROMI TERHADAP TERSANGKA KORUPSI
 
Kejaksaan Agung beberapa hari lalu telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan perkara korupsi yaitu bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara.

Kebijakan ini jelas merupakan langkah kompromi terhadap tersangka kasus korupsi dan justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi sehingga sudah selayaknya harus ditolak. Penolakan ini didasarkan pada sejumlah alasan.
 
Pertama, tidak memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku korupsi. Harusnya kebijakan pengusutan dan penindakan dalam kasus korupsi, selain berorientasi mengembalikan uang  negara (asset recovery), juga bertujuan menimbulkan efek jera. Salah satunya dengan menahan para tersangka. Tidak ditahannya tersangka korupsi (meskipun telah membayar kerugian negara) justru berdampak pada pengurangan efek jera atau bahkan tidak memberikan efek jera sama sekali.   
 
Kedua, penghitungan kerugian negara rawan masih menimbulkan perbedaan. Proses penghitungan jumlah kerugian negara saat ini masih menimbulkan perbedaan penafsiran baik oleh Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pengadilan. Bukan tidak mungkin nilai yang dihitung oleh Kejaksaan jauh lebih kecil dari penghitungan lembaga lain. Menghitung kerugian negara lebih baik dilakukan di persidangan.
 
Ketiga, penyerahan asset rawan dimanipulasi. Apalagi jika pengembalian kerugian negara ini dilakukan dalam bentuk asset, bukan tidak mungkin asset yang diberikan oleh tersangka adalah asset bodong atau asset yang nilainya telah dinaikkan (markup). Praktik ini sering terjadi dalam beberapa kasus korupsi dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Mayoritas jaminan asset yang dijaminkan oleh debitur BLBI pada saat dijual, nilainya dapat merosot hingga 70 persen.   

Keempat, kebijakan tidak menahannya tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi dikhawatirkan akan berlanjut pada kebijakan penghentian atau mem-peti es-kan suatu perkara korupsi atau mengalihkan pada kasus perdata.  Kondisi bukan mustahil terjadi. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat beberapa kasus korupsi dimana tersangka telah mengembalikan uang negara, namun kasusnya hingga saat ini belum berujung hingga ke pengadilan.  

Kelima, seharusnya Kejaksaan Agung dapat mencontoh langkah yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi, KPK langsung mengambil tindakan menahan tersangka, melakukan penelusuran asset (asset tracing), melakukan tindakan penyitaan asset milik tersagka, dan pencekalan.  Keempat langkah ini justru efektif mengoptimalkan pengembaliaan uang negara yang dikorupsi. Penahanan yang dilakukan oleh KPK juga tidak menyurutkan langkah tersangka untuk mengembalikan uang negara dengan harapan akan dapat pengurangan tuntutan hukuman di Pengadilan.

Kebijakan ditahan atau tidak ditahan seorang tersangka, bukan didasarkan pada tindakan tersangka mengembalikan atau tidak mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Namun kebijakan tidak menahan tersangka harus berpedoman pada ketentuan KUHAP khususnya pasal 21 ayat 1 yaitu apabila tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan mengilangkan barang bukti, atau tidak akan melarikan diri.

Jikapun dianggap sebagai penghargaan (Reward) terhadap tersangka yang kooperatif  dengan mengembalikan kerugian negara, langkah yang diambil oleh kejaksaan bukan dengan cara tidak menahan, namun kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi jaksa untuk meringankan tuntutan hukuman bagi pelaku. Sekali lagi, jangan komprom terhadap pelaku korupsi. Tarik kebijakan yang memberikan keistimewaan bagi tersangka korupsi.

Indonesia Corruption Watch

Jakarta, 20 Februari 2009

DAFTAR SAKSI/TERSANGKA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN UANG NEGARA
(SEBELUM ADANYA VONIS HAKIM)
KEJAKSAAN AGUNG

 No

Dugaan Perkara Korupsi (nilai kerugian negara)

Saksi/Tersangka

Tahun

Jumlah yang dkembalikan

Instansi Yang menagani

Keterangan

 

1.        

LAPAN

Nurdinsyah Mokobombang

2007

Rp 200 juta

Kejagung

Sudah dilimpahkan ke Pengadilan (namun meninggal dunia)

2.        

Kredit macet PT Lativi Media Karya

Abdul Latief (komisaris utama), Usman Dja'far (mantan dirut), dan Hasyim Sumiyana (mantan direktur keuangan)

2007

Rp 368 miliar

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

3.        

Kredit macet PT Kiani Kertas pada Bank Mandiri

-

2007

USD 234 juta

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

4.        

Kredit macet PT Bahtera Cita Sakti ke Bank BNI

Jarot Ramlan Suseno, Retno Salamoan dan Hendrajanto Martasakti

2008

Rp 23,3 miliar

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

Sudah setor ke dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru

5.        

Departemen ESDM

Sumartho Manansyah S, Muhammad Nur Hidayat dan Darwin Abbas

2008

Rp 5,9 miliar

Kejagung  

Belum dilimpahkan ke pengadilan

 

Sudah setor ke Rekening dana titipan Kejari Jakarta Selatan di BNI Pasar Mayestik

6.        

Dana Prajurit di PT Asabri

Tan Kian, Direktur Utama PT Permata Birama Sakti

2008

USD 13 juta

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

 

Sudah setor ke dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru

7.        

Pengadaan kapal roro fiktif di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (USD 2,8 juta)

Sumiarso Sonny, Sonathan Halim Yusuf dan Lutfi Ismail

2008

Rp 5 miliar

 

USD 1,5 juta

 

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

Rp 5 miliar disetor dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru dan US$ 1,5 juta diterima PT ASDP.

8.        

Kredit macet PT Oso Bali Cemerlang pada Bank Mandiri

Chandra Wijaya  

2008

Rp 161 miliar

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

 Uang dikembalikan ke PT Bank Mandiri

9.        

Kredit Usaha Tani Koperasi Kebun Permai

Yoki Kusuma

2008

Rp 525 juta

Kejagung

Sudah disetor rekening dana penitipan Kejagung di BRI Kebayoran Baru.

10.     

Sisminbakum

Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Dephukham

2009

Rp 66,9 juta

Kejagung

Belum dilimpahkan ke pengadilan

Dok. ICW diolah dari berbagai sumber media
Cat. Tidak semua tersangka ditahan
 
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 No

Dugaan Perkara Korupsi (nilai kerugian negara)

Saksi/Tersangka

Tahun

Jumlah yang dkembalikan

Instansi Yang menagani

Keterangan

1.        

Dana Taktis KPU

(Rp 20 miliar)

Dirahasilakan oleh KPK

2005

US$79 ribu plus Rp342 juta

KPK

Tidak jelas

2.        

Dana taktis KPU

Sudji Darmono dan Ishak Harahap (ejabat Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan)

2005

US$ 20 ribu dan Rp 40 juta. US$ 40 ribu dan Rp 20 juta.

KPK

Telah divonis 4 tahun

3.        

Gartifikasi kepada Ketua Tim Audit BPK (Rp 555 juta)

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Japiten Nainggolan

2005

Rp 555 juta

KPK

Tidak jelas

4.        

Suap untuk audit KPU 

Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini

2005

Rp 100 juta

KPK

Tidak jelas

5.        

Suap untuk audit KPU 

M Priono Salah seorang anggota Tim Audit BPK

2005

Rp 50 juta

KPK

Tidak jelas

6.        

Dugaan Mark Up harga dalam proyek buku keputusan KPU

Irzal Yunus PT Perca, perusahaan rekanan KPU

2005

Rp 2,71 miliar

KPK

Tidak jelas

7.        

Kasus Suap Probosutdjo

Harini

2005

Rp. 900 juta

KPK

Divonis 4 tahun penjara

8.        

Kasus Suap Probosutdjo

Hakim Pengadilan Tinggi di Jakarta

2005

Rp 2 miliar

KPK

Tidak jelas

9.        

Program Tahun Investasi (Indonesia Investment Year) tahun 2003-2004 (Rp 32 miliar)

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Theo F Toemion

2006

Rp 27 miliar

KPK

Divonis 6 tahun penjara

10.     

Pengadaan pemancar RRI

(Rp 20,2 miliar)

Fahrani Suhaimi Direktur CV Budi Daya

2006

Rp 8,5 miliar

KPK

Divonis 6 tahun penjara

11.     

Pemerasan saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara itu

AKP Suparman, mantan penyidik KPK

2005

Rp 100 juta

KPK

Divonis 8 tahun penjara

12.     

Proyek renovasi mess KBRI di Singapura (Rp 6,416 miliar)

Muhamad Slamet Hidayat, bekas Duta Besar Singapura

2008

Sin$ 1,134 juta

KPK

Divonis 3 tahun penjara

13.     

Pengadaan mobil pemadam kebakaran dari rekanan PT Istana Sarana Raya

Amiruddin Maula,  mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan periode 1999-2004

2007

Rp600 juta

KPK

Divonis 4 tahun penjara

14.     

Pengadaan 1.000 hektare  lahan kelapa sawit di Beura Kaltim

Martias alias Pung Kian Hua

2008

Rp346 miliar

KPK

Divonis 18 bulan penjara

15.     

penyalahgunaan dana perimbangan sektor minyak bumi dan gas, dan proyek uji kelayakan (feasibility studies) Bandara Kukar

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais

2007

Rp 34,363 miliar

KPK

Divonis 2,5 tahun

16.     

Pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Jawa Barat (Rp 50 miliar)

Wahyu Kurniawan dan Yusuf Setiawan

2008

Yusuf Setiawan (Rp 2 miliar)

Wahyu (Rp 675 juta)

KPK

Dalam proses pengadilan

17.     

Penetapan tarif ganda keimigrasian di Malaysia

Mantan Konsulat Jenderal Kinabalu Muhammad Sukarna

2008

Rp 2,5 miliar

KPK

Dalam proses pengadilan

18.     

Penggunaan APBD 2003-2005 Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur

Setiabudi, anggota DPRD Kutai dari Partai Golkar

2008

Rp7 miliar

KPK

Dalam proses pengadilan

19.     

Pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Jawa Barat (Rp 50 miliar)

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan

2008

Rp 1,3 miliar

KPK

Belum dilimpahkan ke pengadilan

Dok. ICW diolah dari berbagai sumber media

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan