Jangan Tangkap Koruptor Kecil Saja
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi hukum, Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tak hanya menembak koruptor kecil. KPK juga harus berani menangkap koruptor besar yang mengisap sumber daya alam dan keuangan negara, yang hingga kini belum banyak tersentuh.
”Jangan cuma koruptor yang hanya Rp 500 juta, tetapi yang mengisap sumber daya alam itu yang seharusnya ditangkap. Sepertinya saat ini yang kita tangkap hanya koruptor kecil. Koruptor yang sebenarnya tertawa terbahak-bahak,” ungkap Tjatur dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/2).
Sebaliknya, peneliti hukum Indonesia Coruption Watch, Donal Fariz, mengungkapkan, DPR seharusnya melihat sejauh mana dukungan yang diberikannya kepada KPK selama ini. Setiap kerja KPK untuk menjerat pelaku korupsi besar (big fish) acap kali mendapatkan intervensi politik. Hal ini mengakibatkan proses hukum lamban dan surut.
Donal mencontohkan penanganan beberapa kasus belakangan ini, seperti pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun pada Bank Century yang berakhir dengan dagelan politik. Hal yang sama dikhawatirkan bakal terjadi pada kasus mafia pajak yang diduga melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kini DPR membentuk Panitia Kerja Mafia Pajak.
Salah satu contoh kurangnya dukungan DPR kepada KPK, ujarnya, adalah penolakan terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terkait dengan pengesampingan perkara (deponeering) keduanya. ”Isu itu bisa jadi menjadi alat untuk ”menggoyang” KPK kembali. Kalau mereka berhasil memainkan isu itu, KPK bakal dilanjutkan dengan kepemimpinan yang tak kolektif lagi,” kata dia.
Tuntutan wajar
Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief meyakini tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus tindak pidana perbankan terkait Bank Century, selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar sudah didasarkan atas fakta yang terpapar di persidangan.
Menurut Basrief, setiap kasus tidak bisa begitu saja dibandingkan satu sama lain. ”Sifatnya kasuistis, sesuai fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya. Namun, ia tak ingin menilai apakah tuntutan jaksa itu wajar atau tidak karena proses pengadilan masih berjalan.
Arga Tirta adalah mantan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Ia dituduh melakukan tindak pidana perbankan membantu mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Arga merasa dikorbankan. (ana/faj)
Sumber: Kompas, 14 Februari 2011