Jangan Tunda Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK
Pernyataan Pers
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Pernyataan Pers
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
JANGAN TUNDA PROSES SELEKSI CALON PIMPINAN KPK
Setelah macet lebih dari 1 bulan, akhirnya Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemilihan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Informasi awal yang diterima komposisi Pansel KPK, Ketua Pansel langsung dijabat Menpan (Taufik Efendi), didampingi HM Ritonga dan Adi Andoyo (keduanya sebagai wakil ketua I dan II) dan sekretaris Pansel Gunawan dengan anggota antara lain Felia Salim, Komarudin Hidayat, Syafii Maarif, Mas Ahmad Santosa, dan Hikmahanto Juwana (total ada 15 orang yang duduk dalam Pansel calon Pimpinan KPK).
Terhadap turunnya Perpres mengenai Pansel calon pimpinan KPK ada beberapa hal yang perlu dicermati;
Pertama, Kemenpan sebagai palaksana Seleksi. Bagi kemenpan ini adalah pengalaman pertama untuk menyeleksi pejabat publik. Diperlukan persiapan lebih ekstra, agar proses seleksi menghasilkan calon-calon yang berkualitas. Beda halnya dengan Dephukham karena sudah ada pengalaman, paling tidak untuk Pimpinan KPK yang sekarang dan anggota Komisi Yudisial.
Kedua, Pimpinan Pansel langsung dipegang pimpinan selevel Menteri. Sebagai perbandingan, untuk pemilihan calon pimpinan KPK 2003-2007 dan calon anggota Komisi Yudisial, cukup di level eselon I, misalnya waktu itu Romli (masih menjabat Kepala BPHN) dan Abdulgani Abdullah (Dirjen Perundang-undangan Dephukham). Memang tidak ada aturan (bahkan UU KPK sekalipun) yang menentukan kriteria Ketua Pansel. Tapi jelas dengan dijabatnya ketua Pansel KPK selevel menteri, bisa menjadi ancaman munculnya dominasi dan situasi ewuh pakewuh yang dapat mempengaruhi atmosfir kerja di internal Pansel tidak