Jawa Tengah Akan Hapus Pungutan Liar
Untuk memperbaiki iklim investasi pada 2006, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji akan menghapus pungutan liar.
Untuk memperbaiki iklim investasi pada 2006, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji akan menghapus pungutan liar. Pungutan liar itu salah satunya diduga akibat peraturan/perizinan yang membebani dunia usaha.
Kami sedang mengkaji 12 peraturan daerah di tingkat provinsi dan di kabupaten/kota yang berpotensi menimbulkan praktek pungutan liar, ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz di Semarang kemarin. Diharapkan, pada Februari 2006 pemerintah sudah memperoleh rekomendasi apakah peraturan itu akan dihapus atau direvisi. Sayang, Mufiz berkeberatan menyebut 12 peraturan daerah itu.
Selain mengkaji peraturan daerah, pemerintah Jawa Tengah tengah memperbaiki sistem perizinan melalui sistem one stop service. Sementara sebelumnya izin usaha diperoleh berbulan-bulan, dengan one stop service, izin usaha akan diterbitkan dalam 1-12 hari. Proses perizinan yang lama juga berpotensi menimbulkan pungutan liar, ujarnya.
Mufiz juga menegaskan pentingnya efisiensi dalam dunia usaha. Dengan efisiensi serta perbaikan perizinan dan regulasi, diharapkan pertumbuhan perekonomian Jawa Tengah pada 2006 naik di atas 5 persen dari pertumbuhan 2005, yang hanya 4,92 persen.
Mufiz mengimbau pelaku usaha agar tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya praktek pungutan liar kepada pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota. SOHIRIN
Sumber: Koran tempo, 29 Desember 2005