Jeffrey Baso Minta Dibebaskan
Penasihat hukum Jeffrey Baso minta agar mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific itu dibebaskan dari dakwaan jaksa. Sebab, menurut mereka, Jeffrey tidak melakukan korupsi seperti dimaksud dalam dakwaan jaksa.
Demikian isi pembelaan penasihat hukum Jeffrey yang dipimpin Farida Sulistyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Pembelaan ini disampaikan setelah pada persidangan Selasa pekan lalu Jeffrey dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Sahat Sihombing.
Tuntutan itu disampaikan karena jaksa berpendapat bahwa Jeffrey, lewat PT Triranu Caraka Pacific (TCP), telah menerima delapan surat kredit. Sebanyak enam surat kredit senilai 12,997 juta dollar AS dan dua lembar senilai 8,344 juta euro.
Menurut jaksa, delapan surat kredit itu merupakan bagian dari hasil pembobolan Bank BNI oleh Grup Gramarindo pada tahun 2002-2003 yang merugikan negara Rp 1,7 triliun.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Sutjahjo Padmo kemarin, rencananya juga akan didengarkan pembelaan pribadi Jeffrey.
Namun, Farida mengatakan Jeffrey belum dapat menyampaikan pembelaan pribadi karena ada human error.