Jenderal Edmon dan Raja Masih Bisa Diproses Hukum

"Kami melihat ada tabir yang mesti dibuka," kata politikus Senayan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman, keduanya mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, masih mungkin diproses secara hukum. Syaratnya, ada bukti baru tentang keterlibatan mereka dalam kasus mafia hukum dengan aktor Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus korupsi serta pencucian dan penggelapan uang.

"Sementara ini, kita menyatakan indikasi keterlibatan keduanya belum terpenuhi. Tapi kalau nanti di persidangan ada bukti baru dan lain-lain, lalu dimunculkan, ya, bisa-bisa saja," kata Bambang Hendarso seusai rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden kemarin.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mempertanyakan proses penyelesaian penyidikan kasus mafia hukum yang berkaitan dengan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu. Apalagi, dua perwira tinggi polisi yang dinilai berperan besar dalam membuka blokir rekening Gayus tersebut, yakni Edmon dan Raja, juga belum tersentuh.

Bambang mengakui, kepolisian belum melakukan tindakan hukum terhadap Edmon dan Raja. Alasannya, sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan keduanya dalam kasus Gayus. "Kita tidak bisa serta-merta, kita lihat di persidangan ada keterlibatan atau tidak," ujarnya. Hingga saat ini status keduanya adalah terperiksa.

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengungkapkan hal yang sama. "Polri tidak pernah menutup kasus ini, termasuk sidang pelanggaran kode etik kepada anggota-anggota Polri yang sudah dinyatakan sebagai terperiksa," kata Edward di kantornya kemarin.

Desakan agar kasus Gayus dan kawan-kawan dibuka tuntas juga disuarakan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Semua pihak yang terlibat tidak boleh ditutup-tutupi, harus dibuka sejelas-jelasnya," kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah. Jika dalam penyelesaiannya masih ada pihak yang ditutup-tutupi, apakah elite politik atau elite institusi tertentu, ia melanjutkan, “Saya kira reformasi di tubuh perpajakan tidak akan menemukan jalan keluarnya."

"Kami melihat ada tabir yang mesti dibuka," ujar Nudirman Munir, anggota Panitia Kerja Perpajakan DPR dari Fraksi Partai Golkar. Menurut dia, masalah Gayus masih menyimpan banyak masalah. Bahkan dia yakin ada tanda tanya besar dalam kasus ini. “Persidangan Gayus menjadi kunci dari penelusuran kasus mafia pajak,” kata dia. “Karenanya, kami akan bahas lagi di Panja Perpajakan nanti."

Nudirman menyatakan persetujuannya jika perusahaan-perusahaan yang pernah dipegang oleh Gayus ditelusuri. Dalam kasus ini, ada 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus dan diduga meminta keringanan pajak melalui dirinya. “Kepolisian harus mengusut kasus Gayus sampai tuntas,” katanya.

Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum lainnya dari Fraksi PPP, bahkan berniat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ditangani Gayus itu. Apalagi saat ini Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Panja Pengawasan Pegawai Negeri Sipil masih berjalan. “Pemanggilan perusahaan bisa, kenapa tidak?" katanya.EKO ARI | AMIRULLAH | NALIA RIFIKA | SANDY INDRA | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 23 juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan