Jeratan untuk Dirjen Listrik Bertambah
Daftar tuduhan kepada tersangka kasus pengadaan solar home system (SHS) yang diduga melibatkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono kini bertambah. Berdasar pengembangan penyelidikan kasus pengadaan SHS sebelumnya, tersangka tersangkut perkara yang sama pada tahun yang berbeda, yakni 2009.
"Setelah menyelidiki pengadaan dan pemasangan SHS atau pembangkit listrik tenaga surya di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, pada tahun anggaran 2009 KPK menemukan dua alat bukti atas pelanggaran tersebut," papar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin (30/8).
Johan mengatakan, dua alat bukti tersebut cukup untuk meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasar hasil penyelidikan KPK, ungkap Johan, ditemukan dugaan pelanggaran perundangan serta ketentuan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, sebagaimana diatur Keppres 80 Tahun 2003. Karena itu, KPK menetapkan Jacobus dan Ridwan Sanjaya sebagai tersangka, yang kala itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Salah satu modus korupsi mereka, dua tersangka bersepakat dengan vendor mengenai harga barang. Mereka juga diduga menggelembungkan (mark up) harga. Karena itu, harga rata-rata per unit barang membengkak Rp 1 juta-Rp 2 juta. Ridwan pun diduga menerima duit pelicin dari vendor tersebut. Karena perbuatan tersangka, negara diperkirakan rugi Rp 150 miliar.
Untuk itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5
dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Purwono juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan SHS pada 2007-2008.
Dalam pengadaan SHS tersebut, Jacobus diduga menerima uang Rp 4,6 miliar dari rekanan proyek. Sampai saat ini dua kasus itu masih disidik. (ken/c11/ari)
Sumber: Jawa Pos, 31 Agustus 2010