Jumat, Puteh Diperiksa KPK [02/06/04]
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh, Jumat (4/6), akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait dengan adanya pembelian helikopter buatan Rusia jenis MI 2 oleh Pemprov NAD seharga Rp12 miliar. Diduga, ada perbedaan harga pembelian dari sebelumnya yakni Rp6,5 miliar.
Pemanggilan terhadap Puteh dilakukan melalui faksimili tanpa memerlukan surat izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri. Kasus pembelian helikopter oleh Pemda Nanggroe Aceh Darussalam masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan dua alat bukti yang cukup. Kalau sudah ada alat bukti itu, kita akan tingkatkan ke penyidikan dan menentukan tersangkanya, ujar Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Rabu (2/6).
Dalam keterangan kepada wartawan, Tumpak yang didampingi oleh dua Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul dan Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan dua alat bukti minimal yang harus ditemukan tersebut bisa berupa bukti saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka maupun petunjuk.
Ditambahkan Tumpak, saat ini sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Antara lain, dari PT Putera Pobian Mandiri sebagai pemasok helikopter MI 2, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD NAD, dan Kepala Bagian Keuangan Pemda NAD.
Ini tentunya ada indikasi (korupsi-red). Kalau tidak ada indikasi, kita nggak mungkin melakukan penyidikan, ujar Tumpak.
Selain itu, Tumpak juga mengatakan, KPK telah menerima tembusan laporan dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) soal pemanggilan terhadap Puteh hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan genset senilai Rp30 miliar. KPK, kata Tumpak, hanya melakukan supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan Mabes Polri itu. (prim)
Laporan: Dulhadi
Sumber: Updated: Rabu, 02 Juni 2004, 18:49 WIB