Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Kasus Korupsi APBD Sragen

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, jumlah tersangka kasus penyimpangan kas daerah APBD Kabupaten Sragen kemungkinan bisa bertambah.

Sepanjang memenuhi unsur dan alat bukti, lanjut dia, siapa pun yang terlibat akan disidik, termasuk para mantan anggota DPRD Sragen. ’’Kami sudah bekerja maraton dan profesional, sementara tim penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami akan sampaikan hasil evaluasinya nanti, tunggu saja ya,’’ kata Untung Arimuladi di kantornya, Senin (25/7) sore.

Dia menambahkan, dari hampir 60 saksi yang diperiksa terkait kasus penyimpangan kas daerah (kasda) APBD yang melibatkan mantan bupati Sragen Untung Wiyono, Kejati telah meminta keterangan enam mantan anggota DPRD.

Sementara itu, Untung Wiyono, Senin (25/7), kembali diperiksa intensif selama sekitar lima jam sejak pukul 11.00. Penasihat hukumnya, Dani Sriyanto menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini sejumlah hal ditanyakan, termasuk soal kewenangan otorisasi keuangan untuk pemindahan deposito dari Bank Jateng ke BPR. Menjawab pertanyaan dari tim penyidik itu, kliennya menjawab bahwa hal itu menjadi kewenangan bupati.

’’Untuk memindahkan harus dengan surat bupati, beliau hanya sekali memberi rekomendasi surat otorisasi pemindahan uang dari BPD (Bank Jateng-Red) ke BPR Djoko Tingkir senilai Rp 2 miliar. Lalu ada otorisasi yang cukup banyak tanpa tandatangan bupati,’’ ungkap Dani usai mendampingi kliennya di kantor Kejati Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.

Dikembalikan
Terkait deposito yang dijadikan jaminan, Untung mengaku tidak tahu karena seharusnya ada persetujuan DPRD dan dicatat dalam lembaran daerah. Menurut keterangan saksi yang lain, itu atas perintah bupati. Namun Untung kembali menyatakan tidak ada perintah.

’’Seharusnya Sekda, DPPKAD, dan juga BPR mengetahui aturannya sehingga tidak mau menerima kalau persyaratan tidak dipenuhi. Penempatan dana ini harus dikembalikan ke bank umum dan klien saya sudah memerintahkan untuk mengembalikannya. Ini nanti masih akan diuji benar tidaknya,’’ jelas Dani.

Dia menambahkan, jika sejak 2003 ada pinjaman dan deposito dijadikan jaminan tentunya akan ditemukan dalam audit BPK. ’’Ini tidak wajar, ada penyelundupan. Jika sejak awal terjadi tak sesuai prosedur pasti akan jadi temuan BPK,’’ tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sragen 2004-2009, Rus Utaryono, berpendapat ekspektasi atas kasus kas daerah ini semakin menggila dan sudah masuk ke kompleksitas politik.

Menurut dia, jika aliran dana ke bupati sudah dibuka, mengapa Untung dan Koeshardjono tidak menjelaskan info aliran dana ke pilgub Mardiyanto, Pilgub Bibit Waluyo, serta dana lobi aparat hukum. Rus menilai, publikasi hanya ke DPRD dan bupati terkesan tendensius. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan pada proses dan fakta hukumnya saja.

’’Konspirasi segelintir pejabat itu benar-benar tidak bertanggungjawab karena menyeret pihak-pihak yang sebenarnya tidak tahu apa-apa. Meski implikasi politiknya jelas ada, tapi hendaknya proporsional,’’ kata Ketua DPC PPP Sragen ini. (J14,nin-35)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan