Jumlah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan Melonjak Tajam

Mayoritas dipakai untuk korupsi dan penggelapan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan pada 2007 melonjak tajam sekitar 67 persen menjadi 5.831 transaksi, dari jumlah tahun lalu yang 3.482 transaksi. Trennya terus meningkat dari tahun ke tahun, kata Kepala PPATK Yunus Husein dalam Refleksi Akhir Tahun 2007, yang dilansir PPATK di Jakarta pekan lalu.

Hingga saat ini PPATK telah menganalisis 895 transaksi keuangan mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil analis, sebagian besar transaksi itu dipakai untuk kegiatan korupsi dan penggelapan sebanyak 231 kasus, kegiatan penipuan 162 kasus, dan sisanya transaksi lainnya (lihat tabel). PPATK telah menyerahkan 522 laporan analis transaksi itu kepada kejaksaan dan kepolisian, kata Yunus.

Ke depan, kata Yunus, PPATK akan terus meningkatkan kinerja dan bekerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri untuk menekan pencucian uang (money laundering). PPATK bersama Dewan Perwakilan Rakyat, kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Departemen Luar Negeri juga akan berfokus pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini penting karena akan mengefektifkan perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, ujarnya.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, I Gusti Agung Ray, menyambut positif temuan PPATK tersebut. Data yang dimiliki lembaga antipencucian uang itu bisa disinkronkan dengan temuan BPK. Kami sudah menandatangani kesepahaman dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan, katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin. Selama 2004-2006 BPK telah menemukan 4.463 rekening liar yang masih menyimpan dana Rp 32,4 triliun yang tidak dimasukkan ke laporan keuangan pemerintah pusat.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Pelaporan dan Transaksi Keuangan Hekinus Manao mengatakan Departemen Keuangan juga siap bekerja sama dengan PPATK memeriksa ribuan transaksi keuangan mencurigakan tersebut. Departemen Keuangan, kata dia, masih menunggu permintaan dari PPATK untuk menindaklanjuti temuan itu. Jika ada transaksi yang melibatkan rekening-rekening milik kementerian atau lembaga negara, tentu kami bisa masuk, katanya di Jakarta kemarin.

Setiap akhir tahun PPATK sering mengeluarkan temuan aliran atau laporan transaksi keuangan mencurigakan. Namun, kata Hekinus, lembaga tersebut tidak secara khusus menggandeng Departemen Keuangan. Hanya dalam beberapa kasus, kata dia, PPATK akan melibatkan Departemen Keuangan jika memang sudah benar-benar mendalami ada transaksi keuangan yang janggal. Pada saat itu PPATK biasanya akan menggandeng Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melakukan pemeriksaan.

Hekinus mengakui tidak mudah melihat aliran transaksi mencurigakan yang keluar-masuk dari rekening kementerian atau lembaga negara. Terlebih bila sumber aliran dananya tidak bisa terdeteksi karena secara sengaja dirahasiakan. Selama ini kami proaktif. Kalau ada rekening-rekening yang bermutasi, akan dilihat dulu, kata dia. GUNANTO ES | ANTON APRIANTO

Tabel Hasil Analis atas Transaksi Keuangan Mencurigakan
Jenis Tindak Pidana Jumlah Kasus
Korupsi/penggelapan 231
Penipuan 163
Percobaan penipuan 13
Kejahatan perbankan 29
Pemalsuan dokumen 21
Teroris 6
Penggelapan pajak 7
Perjudian 5
Penyuapan 9
Narkotika 3
Pornografi anak 1
Pemalsuan uang 1
Pencurian I
Pembalakan liar 4
Penyelundupan 4
Tidak teridentifikasi 21
Total 522

Sumber: Koran Tempo, 31 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan