Jusuf Hamka: Pelaku Orang yang Sama

Mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Muhammad Jusuf Hamka mengakui, broker dan pelaku penukaran surat berharga CMNP adalah orang yang sama. Kami mengetahui setelah dilakukan audit finansial, kata Jusuf setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin. Dia orang besar penting, ujarnya tanpa mau menyebut nama orang yang dimaksud.

Jusuf dimintai keterangan tentang kasus penukaran surat berharga CMNP dengan negotiable certificate deposit (NCD) PT Bank Unibank Tbk senilai US$ 28 juta dari Drosophila Enterprises PTE Ltd., Singapura. Penukaran surat berharga yang diperantarai PT Bhakti Investama yang dimiliki pengusaha Hary Tanoesoedibjo ini diduga merugikan CMNP senilai Rp 155,9 miliar.

Ketika itu, CMNP melepas surat berharga dalam bentuk obligasi CMNP II tahun 1997 dengan tingkat bunga tetap dan nilai nominal Rp 189 miliar berikut medium term notes Bank CIC senilai RP 153,5 miliar. Sedangkan pembayaran yang diterima CMNP dari Drosophila berupa NCD Unibank tanpa bunga yang akan jatuh tempo pada 9 dan 10 Mei 2002.

Menurut Jusuf, transaksi itu sudah diketahui rapat umum pemegang saham dan komisaris. Mengenai siapa yang menyetujui transaksi, Hamka mengaku lupa. Saya lupa. Saya kan komisaris. Coba tanya direksi, ujarnya setelah menjalani pemeriksaan tiga setengah jam sejak pukul 10.15 WIB.

Belakangan, transaksi di atas jadi bermasalah ketika Unibank ditutup pemerintah dan NCD yang dikeluarkannya tak bisa dicairkan. Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang ditunjuk mengganti kerugian nasabah Unibank tidak mau mencairkannya karena beralasan penerbitan NCD Unibank melanggar aturan Bank Indonesia. Antara lain bunga penjaminannya di atas ketentuan BI dan waktu penjaminannya lebih dari dua tahun.

Jusuf mengaku, jika saat ini terjadi masalah, yang harus bertanggung jawab adalah direksi dan komisaris. Biarlah yang berwenang menentukan. Bukankah sedang dalam penyelidikan KPK? katanya.

Sesudah Jusuf menjalani pemeriksaan, pada pukul15.15, giliran Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi yang diperiksa. Seusai pemeriksaan, sekitar pukul 8 malam, Daddy menolak berkomentar. Menurut Daddy, saat transaksi terjadi, dia belum menjadi direksi. ANDRI SETYAWAN | THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan