Jusuf Kalla Dilaporkan ke KPK [26/06/04]

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan laporan harta kekayaan calon wakil presiden dari Partai Demokrat, Jusuf Kalla. Menurut si pelapor, Tahir Mahmud, Kalla tidak melaporkan sebuah rumah dan kepemilikan sahamnya di perusahaan modal ventura dalam laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri saat ini memang tengah melakukan verifikasi atas laporan kekayaan kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilihan presiden. Wakil ketua komisi ini, Erry Riyana Hardjapamekas, berjanji hasil audit atas kekayaan para kandidat akan diumumkan sebelum hari pemungutan suara, 5 Juli mendatang. Sebagai bahan pertimbangan rakyat sebelum memilih, katanya awal Juni silam.

Dalam laporan yang diterima Indro Pranowo, staf auditor Komisi Pemberantasan Korupsi, Tahir Mahmud menuding Jusuf Kalla tidak melaporkan kepemilikan rumah di Jalan Lembang Nomor 9, Jakarta, dan persentase kepemilikan saham sebesar 1,93 persen di PT Sarana Sulsel Ventura. Tahir mengaku, dirinya tahu persis bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini memiliki saham di perusahaan penanaman modal ventura itu karena dia sendiri juga memegang 0,94 persen pada perusahaan yang sama. Saya siap mempertanggungjawabkan laporan saya ini, katanya kepada wartawan.

Juru bicara tim kampanye Jusuf Kalla, Sofyan Djalil, yang dihubungi Koran Tempo tadi malam membantah laporan Tahir itu. Rumah di Jalan Lembang sekarang kami pergunakan sebagai markas tim sukses. Jadi tidak mungkin tidak kami laporkan, katanya sambil tertawa.

Meski begitu, Sofyan mengakui kalau Kalla pernah terlibat dalam pendirian PT Sarana Sulsel Ventura. Itu perusahaan yang dulu didirikan setelah ada instruksi pemerintah agar para pengusaha membantu pengembangan modal ventura di daerah masing-masing, katanya. Selain Kalla, sejumlah pengusaha seperti Tanri Abeng dan Beddu Amang, juga termasuk dalam daftar penyumbang modal awal perusahaan itu.

Namun, dalam perkembangannya, Sofyan menjelaskan, perusahaan itu tidak terlalu berkembang. Bisa saja saham itu tidak dicantumkan karena dianggap bukan lagi aset yang bernilai ekonomis. Apalagi saham Pak Kalla di situ tidak sampai dua persen, katanya. Sofyan berjanji akan menanyakan langsung ihwal kepemilikan saham ini kepada Kalla dan menyampaikan penjelasannya kepada publik.

Indro Pranowo maupun anggota Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya sampai berita ini diturunkan tidak bisa dimintai konfirmasi. a. tito/ wahyu d.

Sumber: Koran Tempo, 26 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan