Jusuf Kalla: Kunci Kasus Century di PPATK

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan inti penyelesaian kasus aliran dana talangan Century Rp 6,7 triliun ada pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Yang bisa mengetahui ke mana uang Bank Century dibawa kan hanya PPATK," kata Kalla saat menerima para inisiator hak angket Bank Century di rumahnya di Jakarta Selatan kemarin.

Anggota tim yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain Maruarar Sirait dari Fraksi PDIP, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar, Lily Wahid dari Fraksi PKB, Misbakhun dari Fraksi PKS, dan Akbar Faisal dari Partai Hanura.

Menurut Kalla, peran PPATK sebaiknya dimaksimalkan. "Kalau dana Rp 28 miliar bisa cepat dan efektif (ditelusuri), ya masak Rp 6,7 triliun tidak bisa," kata Kalla. Kalla membandingkan penelusuran PPATK dalam kasus Bank Century dengan kasus pegawai pajak Gayus Tambunan.

Soal pertemuan dengan Kalla, Soesatyo mengatakan, ini untuk membicarakan tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century. Meski yang dipilih opsi C, yang menyatakan ada pelanggaran dalam bailout, menurut Bambang, banyak hal yang belum terungkap, antara lain soal aliran dana yang belum bisa diungkap karena keterbatasan kewenangan dan waktu.

Tim 9 juga mendorong segera dibentuknya tim pengawas berdasarkan rekomendasi Panitia Angket. "Selain tim pengawas, harus dibentuk tim gabungan," kata Bambang. Tim gabungan bisa terdiri atas Kepolisian RI, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Tim 9 juga akan menggalang hak menyatakan pendapat. "Kalau memang proses hukum di KPK tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan respons pemerintah tidak sebagaimana yang kita harapkan. Ini adalah kewenangan terakhir yang mungkin akan kita gunakan," kata Bambang.

Akbar Faisal berpendapat senada. "Jangan lagi dibaca bahwa akan menjatuhkan pemerintahan. Enggak ada itu," kata Akbar. Menurut dia, tindakan ini diambil untuk menjaga peran DPR sebagai pengawas pemerintahan. "Pada saat hak angket kan memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu. Nah, itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk hak menyatakan pendapat," ujar Akbar.

Soal wacana hak menyatakan pendapat ini, Kalla tidak memberikan banyak komentar. "Saya tidak punya posisi untuk itu," kata Kalla. EVANA DEWI
 
Sumber: Koran Tempo, 5 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan