Juwono Akui Tak Tahu Tender MI-17; Pengamat Minta Pengadaan Alutsista Dibekukan

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono ternyata belum mengetahui tender pengadaan 5-6 armada helikopter angkut MI-17 senilai USD 35,2 juta di Mabes TNI-AD. Dia berjanji akan segera mengecek proses tender yang diduga menyalahi prosedur pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) tersebut.

Seharusnya, mereka (Mabes TNI-AD) mengajukan ke Dephan dulu. Kemudian, nanti putusannya ada pada kami. Karena tender yang sudah berjalan, saya mau cek dulu, ujarnya di kantor Dephan kemarin.

Sebelumnya, anggota Komisi 1 DPR RI Djoko Susilo mempertanyakan keabsahan pelaksanaan tender MI-17 langsung oleh Mabes TNI-AD. Sebab, UU Pertahanan Negara mengamanatkan bahwa pengadaan alutsista harus satu pintu oleh Dephan setelah usul kepala staf diteruskan Penglima TNI ke Menhan. Kalau pun dilakukan Mabes TNI-AD, harus ada pelimpahan otorisasi dari Menhan atas dasar kajian Dephan.

Pengamat militer UI Andi Widjajanto menilai, tender helikopter MI-17 di Mabes TNI AD yang diikuti delapan kontraktor, apa pun alasannya, melanggar aturan. Apalagi, anggarannya berasal dari kredit ekspor (KE), sehingga pada dasarnya utang luar negeri dan membawa komitmen jangka panjang bagi negara.

Menurut dia, prosedur yang harus ditempuh dalam pengadaan alutsista diawali usulan KSAD kepada Dephan lewat Dirjen Rensishan (rencana sistem pertahanan). Dirjen Rensishan lantas membahas usulan tersebut dalam suatu pokja bersama para dirjen Dephan lain, terutama dirjen Kuathan (kekuatan pertahanan) dan dirjen Strahan (strategi pertahanan).

Pokja harus melakukan cross check atas usul itu dengan program pembangunan kekuatan yang dikembangkan angkatan bersangkutan. Kalau ditemukan gap, harus dikaji ulang. Tapi, bila dinilai cukup layak dari segi prioritas dan alokasi anggaran, usulan itu diajukan pokja Dephan kepada Menhan. Bila disetujui, Menhan membuat disposisi kepada menteri keuangan untuk dibahas di Bappenas.

Jadi, saya lihat ada kesalahan prosedur administratif dalam tender MI-17 ini. Dan, sayangnya, hal itu terjadi saat Dephan tidak berfungsi secara efektif, ujarnya di sela diskusi soal pertahanan dan keamanan di Dephan kemarin.

Lantas, apa yang idealnya dilakukan Menhan dalam keadaan ini? Menhan harus segera bekukan sementara seluruh rencana pengadaan alutsista yang sifatnya besar, usulnya. Di saat sama, Menhan harus menyusun rencana jangka menengah pengadaan aluitsista dan memperbarui prosedur maupun mekanisme anggaran. (arm)

Sumber: Jawa Pos, 30 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan