Kaban: Periksa Hakim Kasus Pembalakan

Pembalakan liar masih terjadi di berbagai kawasan.

Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memeriksa hakim-hakim yang memutus bebas para cukong pembalakan liar.

Hakim-hakim kita tak punya sense of justice, kesadaran rasa keadilan, kata Kaban kemarin.

Ia memberikan contoh, hakim Pengadilan Negeri Biak, Papua, pada 12 September membebaskan Manajer Umum PT Wapoga Mutiara Industri Tang Tung Kwong. Padahal kayu log yang disita berjumlah 1,92 juta meter kubik.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, Asong alias Prasetyo Gow juga dibebaskan hakim pada 18 September. Gow bebas dari jerat hukum karena bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan. Padahal, sehari sebelumnya, Gow tak berkutik ketika petugas menangkapnya.

Lemahnya penegakan hukum ini, menurut Kaban, menghambat pemberantasan pembalakan liar. Ia mengakui, operasi pemberantasan pembalakan liar yang sudah digelar dua kali belum menghasilkan efek jera. Pembalakan liar masih terjadi di berbagai kawasan.

Sejak operasi hutan lestari digelar tahun lalu, ada 107 kasus dengan 190 orang tersangka, dan 26 di antaranya warga asing. Barang bukti yang disita berupa kayu gelondongan 420.500 meter kubik, kayu olahan 13.500 meter kubik, serta alat berat 826 unit. Barang-barang bukti itu masih belum dilelang.

Secara terbuka Kaban menuding telah terjadi negosiasi perkara antara hakim dan para terdakwa. Para pelaku yang masuk bui, kata dia, juga masih terlampau singkat hukumannya. Masih seputar administratif, katanya, padahal kejahatan ini bisa dijerat dengan dakwaan berlapis.

Dia khawatir, operasi ini ingar-bingar di awal saja, selanjutnya akan terus mengendur karena eksekusinya tak segegap-gempita ketika para pembalap liar ditangkap. Ini seperti melempar batu ke dalam air, kata Kaban, bergejolak di awal saja.

Karena itu, akhir Oktober lalu, Kaban melayangkan surat resmi ke Komisi Yudisial agar hakim-hakim yang membebaskan para terdakwa itu diperiksa. Namun, belum ada hasilnya sampai sekarang, katanya.

Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, berjanji bahwa Komisi akan segera memanggil hakim-hakim itu. Januari mudah-mudahan sudah bisa, kata Soekotjo. Kami juga tak enak dengan Menteri Kehutanan.

Komisi, kata Soekotjo, masih menunggu bahan bukti lain pembalakan liar dari Departemen Kehutanan dan Telapak, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, cabang Pontianak. Telapak dimintai masukan karena Komisi menilai lembaga ini paham lika-liku pembalakan liar. Agar pemeriksaan lebih komprehensif. BAGJA HIDAYAT | ZAKI ALMUBAROK | ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran tempo, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan