Kaban Persilakan Polisi Periksa Lima Bupati Riau
Belum keluarnya izin Presiden bukan penghambat.
Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mempersilakan kepolisian meneruskan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau dan lima bupati di wilayah itu terkait dengan penyelewengan izin pengelolaan serta pemanfaatan hasil hutan. Silakan teruskan pemeriksaan kalau terjadi penyimpangan, ujar Kaban di Jakarta kemarin.
Meski begitu, Kaban meminta polisi bersikap proporsional dalam proses pemeriksaan. Kalau memang kasus gratifikasi, itu yang diusut. Jangan dikaitkan dengan yang lain.
Selain Gubernur Riau Rusli Zaenal, kelima bupati yang hendak diperiksa adalah Tengku Azmun Djaafar (Bupati Pelalawan), H R. Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu, Ketua Partai Demokrat Riau), Burhanuddin Husin (Bupati Kampar, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau), Indra Muchlis Adnan (Bupati Indragiri Hilir), dan Annas Makmun (Bupati Rokan Hilir).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah melalui Markas Besar Kepolisian RI telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa para pejabat itu. Namun, setelah melewati masa tenggat dua bulan, surat izin yang diminta tak juga turun.
Kemarin juru bicara kepresidenan, Andi Alfian Mallarangeng, menegaskan ketiadaan izin Presiden itu mestinya tak menghambat proses pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan, kata dia, jika 60 hari sejak surat diterima belum mendapat respons, izin secara otomatis diberikan.
Presiden jelas mendorong dan menginstruksikan memberantas korupsi, termasuk pembalakan liar, ujarnya. Karena itu, ia melanjutkan, Presiden tidak akan segan-segan menegur pihak yang menghambat upaya polisi. Anda telusuri saja sendiri, kata Andi mengenai di mana kemungkinan surat itu tersangkut.
Yang pasti, katanya, Kalau surat itu sampai ke meja Presiden, tiga hari juga sudah selesai. Sesuai dengan prosedur, setiap surat untuk Presiden akan masuk ke Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sudi Silalahi. Jika dianggap lengkap, Sudi akan mengirim memo kepada Presiden. Sebaliknya, jika belum, surat akan dikembalikan kepada Kepala Polri untuk dilengkapi.
Namun, saat ditanya soal ini pada 7 Desember lalu, Sudi Silalahi mengaku belum menerima surat yang dimaksud. Belum. Tanyalah kepada mereka (kepolisian), ujar Sudi di Istana Negara. Kami menunggu datang permohonan, baru kami proses.
Pernyataan Sudi itu bertolak belakang dengan yang diberikan kepolisian. Kepada Tempo, beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI Brigadir Jenderal Hadiatmoko memastikan surat permohonan izin sudah dikirim pada 27 September, dengan menunjukkan bukti penerimaan surat dari Sekretariat Kabinet. Sejauh ini pun tak ada pengembalian surat tersebut dari Istana.
Dalam menangani kasus ini, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lebih maju dengan menahan Bupati Pelalawan Azmun Djaafar pada Jumat lalu. KPK menetapkan Azmun sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait dengan pengeluaran izin pemanfaatan kayu yang dianggap merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
KPK juga menyatakan ada kemungkinan memeriksa ulang Gubernur Riau dalam proses berikutnya. Tapi, tentang empat bupati lainnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemanggilan mereka. DESY PAKPAHAN | NURLIS | FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 18 Desember 2007