Kades Jatirunggo Mangkir Lagi

Kepala Desa (Kades) Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Indra Wahyudi kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Seharusnya Indra menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/5), namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, Indra tidak datang dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 tersebut. Indra hanya diwakili pengacaranya, Susilo SH yang menyampaikan bahwa kliennya itu sakit.
"Pengacaranya datang menyerahkan surat izin sakit dari dokter," jelasnya.

Surat izin sakit tersebut ditandatangani dr Agus Palal P yang beralamat di Jalan Wonorejo RT 03 RW 01 Kecamatan Pringapus. Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Palal menyatakan bahwa Indra menderita diare sejak Selasa (24/5) dan harus istirahat dua hari hingga Kamis (26/5).  "Ya benar, sakit diare sedang, (Indra) harus istirahat dulu," katanya.
Eko menambahkan, pihaknya sudah meminta pengacara Indra agar segera mengantar yang bersangkutan ke Kejati Jateng jika sudah sembuh. Ia memberi waktu hingga Jumat (27/5). Jika tidak datang lagi, maka akan dikirimi surat panggilan kedua.
"Kalau tetap tidak datang, kami jemput paksa," tegas Eko.

Diantar Secepatnya
Susilo berjanji akan mengantar Indra kepada penyidik Kejati secepatnya. "Jika sudah sembuh, klien saya akan segera saya antar ke Kejati," katanya.
Status Indra dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Jatirunggo masih saksi. Dia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni dua kali pada bulan April dan sekali   kemarin. Sebelumnya, Indra telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 25 April dan 2 Mei.

Sejumlah bukti kuat telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut. Bukti itu memperkuat sangkaan terhadap tiga tersangka lain, yakni broker Agus Soekmaniharto dan Hamid bin Segeir serta Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Suyoto.

Presidium Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, peran Indra sangat signifikan dalam kasus Jatirunggo. Posisinya sebagai kepala desa sangat memungkinkan untuk mengetahui segala kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

"Tiga tersangka kasus itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan kades. Kita belum bicara apakah dia terlibat atau tidak, tapi yang jelas kades punya informasi penting," jelasnya.
Kasus itu bermula dari hilangnya uang senilai Rp 13,2 miliar dari rekening warga Jatirunggo di Bank Mandiri KCP Tembalang. Uang itu adalah ganti rugi lahan pengganti tanah tol dengan harga Rp 50 ribu per meter persegi. Terdapat 99 petak lahan seluas 278 meter persegi yang sedianya dipakai untuk pengganti lahan PT Perhutani yang tergusur tol Semarang-Solo.

Sebelumnya warga telah menerima pembayaran Rp 20 ribu dari calo tanah. Belakangan warga tahu bahwa harga tanah mereka yang disepakati Tim Pembebasan Tanah (TPT) Rp 50 ribu. Kerugian dalam kasus itu ditaksir Rp 8,3 miliar. Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, tak tertutup kemungkinan jumlah kerugian membengkak hingga Rp 13,2 miliar. (H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan