Kadis Pendidikan Jakarta Hambat Akses Informasi Publik
Press Reelase KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhy, dan 5 Kepala SMP Negeri telah menghambat akses informasi publik terkait pengelolaan dana BOS dan BOP. Hal dibuktikan dengan belum diberikannya SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) beserta kwitansi dana BOS dan BOP 5 SMP Negeri pada ICW pasca putusan Komisi Informasi Pusat tanggal 15 November 2010. Putusan ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak tergugat (Dinas Pendidikan dan 5 SMP Negeri) tidak mendaftarkan banding pada PTUN Jakarta. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang dikelola pemerintah serta menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terutama korupsi disektor pendidikan
Tindakan Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri (Kepala SMP Negeri 190 Jakarta, Kepala SMP Negeri 95 Jakarta, Kepala SMP Negeri 84 Jakarta, Kepala SMP Negeri 67 Jakarta dan Kepala SMP Negeri 28 Jakarta) diduga melanggar pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Pasal 52 UU KIP antara lain berbunyi, “Badan Publik dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 5.000.000.-“
Terkait masalah ini, ICW bersama orang tua murid yang tergabung dalam KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri pada Polda Metro Jaya. Laporan ini disertai bukti-bukti seperti surat permintaan informasi publik pada 5 SMP Negeri, putusan Komisi Informasi Pusat terkait dengan salinan dokumen dana BOS dan BOP di 5 SMP Induk TKBM, daftar perkara yang di proses PTUN Jakarta, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta yang memuat kerugian negara/daerah sebesar Rp 1,1 miliar dalam pengelolaan dana BOS dan BOP pada 5 SMP Negeri tersebut.
Sebagaimana diketahui, ICW telah berusaha mendapatkan salinan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, 2009 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2011. Upaya ini merupakan eksekusi atas putusan KIP tanggal 15 November 2010 yang memerintahkan Kadis Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri agar memberikan salinan SPJ tersebut pada ICW sebagai pemohon. Akan tetapi, upaya ini gagal karena Kadis Pendidikan menilai SPJ dana BOS dan BOP hanya boleh diserahkan pada lembaga pemeriksa seperti BPK, BPKP dan Inspektorat. ICW dan orang tua murid membutuhkan salinan SPJ untuk mengetahui kemana penggunaan aliran dana BOS dan BOP. Berdasarkan pengakuan pengelola TKBM, mereka belum menerima seluruh dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 dari SMP Negeri tersebut.
“Bola Pengusutan” ada Ditangan Kepolisian
Sekarang, pengusutan pelanggaran atas UU KIP ada ditangan Polda Metro Jaya. Apakah Polda Metro Jaya akan mengusut dan mampu menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri tersebut ke penjara? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kredibilitas Kepolisian atas kesungguhan atas implementasi UU KIP. Sebagaimana diketahui, Kepolisian mengklaim merupakan institusi yang paling siap mengimplementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Edward Aritonang, Humas Mabes Polri).
Jakarta, 26 Januari 2011
KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan :
Jumono, Jurubicara (085217310874)
Handaru, anggota (081511130101)
Ade Pujiati, anggota (085691500258)
Febri Hendri, anggota (087877681261)