Kado Pernikahan Tidak Akan Diperiksa Lagi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan tidak akan lagi memeriksa sumbangan atau kado-kado pernikahan pejabat publik. Ke depan kami pasif saja, katanya di sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan tidak akan lagi memeriksa sumbangan atau kado-kado pernikahan pejabat publik. Ke depan kami pasif saja, katanya di sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Pemeriksaan terhadap kado dan sumbangan dalam dua pernikahan yang dilakukan pejabat publik beberapa waktu lalu, kata Antasari, bukan inisiatif KPK. Pihaknya, kata dia, hanya mengirim surat peringatan akan kemungkinan adanya gratifikasi kepada dua pejabat publik tersebut.

Tim KPK, Antasari melanjutkan, baru diturunkan untuk memeriksa kado dan sumbangan setelah dua pejabat publik tersebut meminta bantuan KPK. Biasanya mereka tidak tahu cara melapor, lalu kita bantu dengan mengirim tim, katanya.

Namun, ia melanjutkan, publik justru menilai tim KPK yang sengaja datang memeriksa kado dan sumbangan pernikahan. KPK, kata dia, hanya mengirimkan surat peringatan kemungkinan adanya gratifikasi dalam kado atau sumbangan pernikahan. Tapi Anda lihat perkembangannya seperti itu, katanya.

Ke depan, ujarnya, KPK tidak akan lagi mengirim surat peringatan gratifikasi kepada pejabat publik. Kewajiban melapor, kata Antasari, ada pada penerima gratifikasi. Jika hingga 30 hari sejak gratifikasi diterima tidak dilaporkan ke KPK, itu akan dianggap sebagai suap. Tiga puluh hari tidak melapor, tindak pidana, katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan mengkritik campur tangan KPK dalam pernikahan dua pejabat publik. Menurut anggota Komisi Hukum DPR, Wila Chandrawila Supriadi, pemeriksaan KPK terhadap kado dan sumbangan pernikahan menyalahi aturan. KPK harus bersifat pasif, katanya.

Pemeriksaan KPK terhadap kado dan sumbangan pernikahan, kata Wila, tidak akan efektif. Karena bisa saja kado diberikan setelah pernikahan, katanya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi Hukum lainnya, Maiyasyak Johan. Politikus Fraksi Persatuan Pembangunan ini menilai pemeriksaan kado dan sumbangan pernikahan dinilai melanggar hak privasi warga negara. DWI RIYANTO AGUSTIAR

Sumber: Koran Tempo, 10 Juni 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan