Kajari Janji Tuntaskan Kasus Korupsi; Dapat Dukungan dari Bupati [28/06/04]

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Soekardjo Qaolany SH berjanji menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPRD dalam waktu dekat ini.

Antara lain, kasus bancaan dana APBD 2002 senilai Rp 450 juta, penyimpangan dana Ikatan Keluarga Anggota Dewan (Igawan) Rp 180 juta, dan penyimpangan atau mark up realisasi dana APBD 2003.

''Kami akan menyidik kasus tersebut satu persatu sesuai dengan urutan pelaporan dari masyarakat yang masuk ke kejaksaan. Saya berharap dalam bulan ini selesai,'' katanya kemarin.

Dalam menyelidiki kasus bancaan dana APBD 2002 senilai Rp 450 juta yang dibagikan pada 45 anggota DPRD, katanya, tim penyidik yang dibentuk kejaksaan telah meminta keterangan beberapa anggota dan staf sekretariat DPRD serta beberapa pejabat Pemkab. Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Yudi Setiawan SH itu antara lain beranggotakan Jumadi SH, Waito SH, dan Eni Kusjadwati SH.

''Tim dari BPK dan BPKP perwakilan Jateng dan Yogyakarta juga telah memeriksa dugaan penyimpangan itu beberapa waktu lalu. Hingga kini kejaksaan masih menunggu hasilnya. Jika hasil pemeriksaan itu dalam beberapa hari ini kami terima, kami akan langsung melakukan ekspos atau pemaparan ke Kejaksaan Tinggi Semarang. Selanjutnya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,'' tambahnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Bupati, LSM, dan tokoh masyarakat untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Dia berharap, masyarakat untuk melaporkan pada kejaksaan atau kepolisian jika melihat atau mempunyai data-data tentang korupsi.

Masih Ditahan

Di bagian lain, dia mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus korupsi penyimpangan dana pajak penerangan jalan umum (PPJU) senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan mantan bendahara khusus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parsono, yang saat ini masih ditahan. ''Jika hasil perhitungan dari BPKP itu sudah turun, kami langsung melimpahkan ke pengadilan.''

Baris Lamhot Simanjuntak SH dari KPBH ATMA Surakarta menyatakan dukungannya terhadap penuntasan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD itu. Namun dia menyayangkan penanganan kasus tersebut terlambat. Sebab kasus tersebut muncul pada awal 2003 lalu. ''Kami heran kenapa kasus tersebut baru ditangani sekarang secara serius,'' ujarnya.

Seharusnya, lanjutnya, kejaksaan langsung menangani kasus tersebut secara cepat ketika mendapatkan laporan dari masyarakat atau setelah menerima limpahan kasus tersebut dari kepolisian. ''Sekali lagi, kejaksaan harus cepat menangani kasus bancaan dana APBD.''(G8-80)

Sumber: Suara Merdeka, 28 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan