Kajati Riau Tangani 42 Kasus Korupsi (27/07/2004]
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau sejak 2002 sampai 2004 ini menangani 42 kasus dugaan korupsi. Kasus terbaru adalah soal penerimaan dana purnabakti di DPRD Kabupaten Kampar, proyek APBD di Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan.
Kepala Penegak Hukum Humas Kejaksaan Tinggi D. Siallagan, Selasa (27/7), mengatakan, dari 42 kasus dugaan korupsi yang ditangani, 15 kasus di antaranya sudah masuk tingkat penuntutan. Namun Siallagan tidak bisa merinci detail kerugian negara dalam kasus ini.
Namun dia mengakui, penanganan kasus dugaan korupsi itu memerlukan waktu yang tidak singkat. Yang pasti semua kasus dugaan korupsi yang masuk atau disampaikan ditindaklanjuti oleh Kajati Riau, katanya.
Dia memberi contoh kasus dugaan korupsi yang dilakukan di DPRD Kabupaten Kampar lewat penerimaan dana purna bakti. Saat ini, katanya, tim penyidik Kajati Riau sedang melakukan pengumpulan bukti dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Sejak tim melakukan penyidikan 1 Juli lalu, ujar Siallagan, pihak kajati Riau sudah meminta keterangan dari Sekretaris Dewan Zubaidah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulher, Wakil Ketua DPRD Kampar, dan enam orang dari 45 anggota DPRD.
Hasilnya, tutur dia, 43 dari 45 anggota DPRD itu memang menerima dana purna bakti yang bersumber dari dana APBD. Tanggal 30 Juli nanti baru ada laporan resmi dari tim tentang penyidikan kasus itu. Tunggu saja ya, tapi kalau memang nanti dibutuhkan penambahan waktu untuk penyidikan/pemeriksaan, lama penyidikan bisa dilanjutkan, katanya. Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tahap pemeriksaan, katanya juga sedang diberlakukan untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Sementara kasus korupsi proyek di Rokan Hulu, masing-masing proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah, perumahan dinas jabatan, dan proyek Perusahaan Daerah Air Minum dengan total nilai Rp50 miliar lebih, sudah memasuki tahap pemberkasan.
sumber, Tempo Interaktif, 27 Juli 2004