Kajian: Lembaga Perlindungan Saksi dan korban

Berdasar UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka akan dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini baru pertama kali ada di Indonesia. Untuk lebih memperkenalkan lembaga baru ini, ICW bersama Koalisi Perlindungan Saksi dan ICJR melakukan kajian.

Klik di sini untuk download dokumen ini dalam format pdf.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan