Kajian Tentang Pelaporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Pemilu 2014: KPU Perlu Tegas Atas Buruk Laporan Dana Kampanye Partai Politik
Wednesday, 08 January 2014 - 00:00
Pelaporan awal Dana Kampanye Partai Politik telah diserahkan oleh beberapa Partai Politik Peserta Pemilu 2014 kepada KPU. Pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 22 Ayat (4) yang menyatakan pelaporan periodic 3 bulanan Penerimaan Sumbangan partai politik dan calon anggota DPD kepada KPU di setiap tingkatan sesuai dengan kelengkapan data penyumbang yang diatur di dalam Pasal 19 PKPU yang sama.
Adanya peloran periodic yang diatur oleh PKPU No. 17 tahun 2013 sebenarnya merupakan kemajuan di ranah pengaturan dana kampanye Pemilu. Pasal pelaporan dana kampanye secara periodik tidak diatur di dalam Pemilu-pemilu sebelumnya. Adanya pelaporan periodic, selain membantu peserta Pemilu menyiapkan laporan penyumbang kampanye jauh-jauh hari sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang (Pasal 134 ayat (1) dan (2), UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu. Masa Kampanye pemilu dilaksanakan 21 hari dan berhenti 3 hari sebelum hari pencoblosan (Pasal 84). Laporan periodic dana kampanye juga berfungsi sebagai alat akuntabilitas politik sekaligus kampanye positif Partai Politik dan para kandidat terkait kepatuhan atas persoalan keuangan pemilu terutama dana kampanye kepada pemilih.
Meskipun merupkana sesuatu yang baik, akan tetapi para pelaporan periodik pertama, terlihat bahwa hampir semua partai politik membuat laporan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Hal ini terkait dengan kelengkapan identitas sumbangan, format laporan yang digunakan dan ketentuan penyerahan rekening khusus dana kampanye. Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU no. 17 tahun 2013 masih belum terpenuhi.
Masih buruknya kualitas pelaporan dari Partai Politik masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Pemilu 2014 di sisi public. Di sisi yang lain, Partai Politik masih enggan untuk terbuka 100 persen kepada public yang mengindikasikan dana kampanye yang dilaporkan masih jauh dari upaya membangun citra baik di mata public. Kesan tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan dana kampanye (Pasal 139 ayat (1)) UU No. 8 tahun 2012).
Selain terkait kewajiban Partai Politik sesuai dengan Undang-undang Pemilu, para kandidat Partai Politik juga nampaknya belum menggunakan momentum pelaporan awal dana kampanye secara periodik ini untuk membangun citra positif di hadapan pemilih dengan melaporkan rincian dana kampanye kandidat. Pelaporan secara “gelondongan” jumlah total dana kampanye lewat daftar sumbangan kandidat kepada partai politik juga masih belum sesuai dengan harapa public. Di tengah iklim persaingan yang ketat antar kandidat beda partai politik maupun antar kandidat di satu partai politik seharusnya menciptakan pasar integritas untuk menunjukan komitmen kepada pemilih. Salah satu komitmennya adalah komitmen akuntabilitas secara keuangan yaitu dana kampanye pemilu.
Ketentuan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Legislatif 2014
Ketentuan terkait pelaporan dana kampanye pemilu 2014 terutama laporan awal sumbangan diatur di dalam Undang-undang Pemilu (UU No. 8 tahun 2012) dan PKPU No. 17 tahun 2013. Di dalam Pasal 129 Undang-undang Pileg dengan jelas diatur mengenai asal sumbangan (sumber), bentuk sumbangan dan pencatatan sumbangan yang harus melalui rekening khusus dana kampanye partai politik. Selain itu, harus dicatata di dalam pembukuan dana kampanye yang terpisah dari pembukuan dana partai politik. Berikut lengkap bunyi Pasal 129.
Pasal 129
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
(2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
(1). partai politik;
1. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
2. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
(4) Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.
(5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
(7) Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Terkait pelaporan penerimaan dana kampanye partai politik sesuai dengan Pasal 134 diatur untuk dilaporkan sesuai dengan tingkatannya yang terdiri dari:
1) laporan awal dana Kampanye Pemilu dan
2) rekening khusus dana Kampanye Pemilu
laporan ini diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, atau 21 hari masa kampanye yang berarti 24 hari sebelum pemungutan suara.
Di dalam ketentuan PKPU No. 17 tahun 2013, pengaturan tentang pelaporan penyumbang dana kampanye ini dibuat lebih rinci dalam bentuk ketentuan pelaporan periodic 3 bulanan yang dihitung sejak ditetapkannya PKPU, atau pelaporan periodic dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember 2013 dan pada tanggal 2 Maret 2014 untuk tahap kedua. Berikut adalah bunyi Pasal 22 dan 23 PKPU 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye.
Pasal 22
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(3) Laporan penerimaan sumbangan mencakup informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(4) Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan ini.
Pasal 23
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada masyarakat umum.
(2) KPU Provinsi atas nama KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada masyarakat umum.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD.
Terkait dengan pencatatan identitas penyumbang, Partai Politik juga harus mengikuti ketentuan dari Pasal 19 PKPU sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran
sumbangan yang diterima dari pihak lain.
(2) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang
bersumber dari perseorangan, mencakup:
nama;
tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
pekerjaan;
alamat pekerjaan; dan
pernyataan penyumbang bahwa :
1) penyumbang tidak menunggak pajak;
2) penyumbang tidak dalam keadaan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
3) dana tidak berasal dari tindak pidana;
4) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari kelompok, mencakup:
nama kelompok;
alamat kelompok;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan
kelompok, apabila ada;
nama dan alamat pimpinan kelompok;
keterangan tentang status badan hukum; dan
pernyataan penyumbang bahwa :
1) penyumbang tidak menunggak pajak;
2) penyumbang tidak dalam keadaan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
3) dana tidak berasal dari tindak pidana;
4) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, mencakup:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. jumlah sumbangan;
d. asal perolehan dana;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
f. nama dan alamat direksi;
g. nama pemegang saham mayoritas;
h. keterangan tentang status badan hukum; dan
i. pernyataan penyumbang bahwa:
. 1) penyumbang tidak menunggak pajak;
. 2) penyumbang tidak dalam keadaan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
. 3) dana tidak berasal dari tindak pidana;
. 4) sumbangan bersifat tidak mengikat.
Catatan Atas Pelaporan Awal Dana Kampanye Parpol 27 Desember 2013
Catatan Umum
a) Hingga batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013, baru 4 Partai politik yang menyerahkan, yaitu;
Partai Nasdem, menyerahkan paling awal, pada 24 Desember 2013
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Golkar
Partai Amanat Nasional
b) Semua partai politik tidak menyertakan keterangan terkait rekening khusus dana kampanye masing-masing di dalam laporan.
c) Semua laporan yang sudah diserahkan ke KPU tidak sesuai dengan format PKPU No. 17 tahun 2013.
d) Terkait pencatatan sumbangan, semua Partai Politik tidak mengikuti ketentuan tentang identitas penyumbang sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 17 tahun 2013.
e) Semua kandidat DPR RI yang dilaporkan partai politik tidak ikut menyertakan ketentuan pencatatan keuangan kampanye sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PKPU No. 17 tahun 2013.
Catatan Khusus Masing-masing Partai Politik
Catatan:
a) Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai dengan pasal 19 PKPU.
c) Tidak menyertakan catatan keuangan kandidat
d) Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya, melebihi nilai plafon sumbangan dari perusahaan di dalam Undang-undang.
Catatan:
a) Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU.
c) Kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
Catatan:
a) Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU.
c) Kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
Catatan:
a) Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak mencantumkan NPWP, keterangan perusahaan dan lain-lain sesuai pasal 19 PKPU.
c) Terdapat 2 nama penyumbang perseorangan yang tidak memiliki alamat jelas.
d) Kategori kuantifikasi jasa untuk kandidat yang sangat besar. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
3. Perbandingan Dana Kampanye Pemilu 2009
Jika mengacu penerimaan dana kampanye pemilu 2009, dana kampanye yang telah dilaporkan oleh partai politik terjadi peningkatan yang signifikan. Berikut gambaran peningkatan penerimaan dana kampanye:
Kesimpulan
- Masih buruknya kualitas pelaporan dari Partai Politik, hal ini ditandai dengan masih ditemukannya sumbangan yang tidak jelas identitasnya. Oleh karenya dana kampanye partai masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Pemilu 2014 di sisi public.
- Partai Politik terlihat masih enggan untuk terbuka 100 persen kepada public yang mengindikasikan dana kampanye yang dilaporkan masih jauh dari upaya membangun citra baik di mata public.
- Kesan tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan dana kampanye (Pasal 139 ayat (1)) UU No. 8 tahun 2012).
- Selain terkait kewajiban Partai Politik sesuai dengan Undang-undang Pemilu, para kandidat Partai Politik juga nampaknya belum menggunakan momentum pelaporan awal dana kampanye secara periodik ini untuk membangun citra positif di hadapan pemilih dengan melaporkan rincian dana kampanye kandidat.
- Pencantuman jumlah sumbangan kandidat dengan kategori jasa dipertanyakan karena tidak jelas perhitungan jasanya, dan berindikasi tidak akan disertakan di dalam rekening khusus dana kampanye parpol.
- Semua parpol tidak menyertakan rekening khusus di dalam laporannya, perlu diklarifikasi lebih lanjut sesuai dengan amanat Pasal 134 UU Pemilu Legislatif.
Rekomendasi
Terkait dengan pelaporan tahap pertama dapat direkomendasikan sebagai berikut:
- Partai Politik untuk dapat memperbaiki laporannya sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kembali kepada KPU.
- Kandidat Partai Politik untuk menyertakan laporan catatan sumbangan yang pengeluaran ke KPU dan dipublikasi lewat website KPU atau website kandidat atau sarana lain yang dapat dijangkau oleh public.
- KPU seharusnya menjadikan Momentum pelaporan periodik 3 bulanan dana kampanye partai sebagai upaya untuk menguji aspek kepatuhan peserta pemilu
- KPU untuk secara tegas meminta partai politik memperbaiki laporan awal dana kampanyenya dan disertai kelengkapan laporan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan KPU.
- KPU untuk segera meminta 8 Partai-partai yang belum menyerahkan laporan, yaitu:
1. Partai Keadilan Sejahtera
2. Partai PDI-Perjuangan
3. Partai Gerindra
4. Partai Demokrat
5. PPP
6. Partai Hanura
7. PBB
8. PKP Indonesia
6. Bawaslu seharusnya mulai melakukan pengawasan akan potensi dana-dana yang dilarang sebagai sumber dana kampanye peserta pemilu
7. Publik pemilih untuk memantau kebenaran laporan yang disampaikan oleh Partai Politik sekaligus menilai partai mana yang dipandang baik dari sisi akuntabilitas keuangan kampanye.
Koalisi Pemantauan Dana Kampanye
Transparansi Internasional Indonesia
Indonesia Corruption Watch