Kakanwil Depag Ditahan; Tiga Tersangka Lain Tengah Diadili

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi, Idris Saleh, tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,2 miliar, Rabu (7/6) petang, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jambi. Ia diduga korupsi pada proyek pengadaan buku dan alat peraga tahun 2004 untuk Perguruan Agama Islam Dasar.

Penahanan yang dilakukan mulai pukul 16.20 itu juga dilakukan terhadap bendahara proyek, Rosma Juwita. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi.

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap dua, dari penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kepada penuntut umum di Kejari Jambi. Setelah ini, penuntut umum membuat surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk disidangkan, kata Kepala Kejati Jambi Kemas Yahya Rachman kepada Kompas.

Saat dibawa dari kantor kejati ke kejaksaan negeri (kejari), tersangka yang didampingi penasihat hukumnya, Amin Ibrahim, seperti sudah merasa akan ditahan, tampak pasrah dan tabah. Tersangka tidak menutup muka atau berusaha menghindari jepretan kamera wartawan yang sudah menunggu sejak siang. Tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama sedang diadili di PN Jambi, yakni pimpinan proyek Abdul Kholiq; pimpinan CV Nusa Agung, Purnawan; dan ketua panitia lelang Rachmat Nasution.

Rachman mengatakan, sebelum ditahan, kesehatan kedua tersangka diperiksa. Di samping ancaman hukuman tindak pidana yang dituduhkan lebih dari lima tahun, ada alasan tersangka dapat ditahan. Mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama, ujarnya.

Dugaan korupsi pada proyek Pendidikan Agama Islam Dasar (PAID) dimulai dari penunjukan rekanan CV Nusa Agung yang tidak ditenderkan, tetapi melalui penunjukan langsung. Kontraktor yang membeli buku dan alat peraga dari penerbit memperoleh diskon khusus, yakni 10-30 persen, namun tidak dilaporkan. Tersangka Idris Saleh telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 190 juta, sedangkan Rosma Juwita Rp 90 juta. Rachmat Nasution juga telah mengembalikan Rp 1,5 juta dan Abdul Kholiq Rp 200 juta.

Bupati Tebo
Adapun terhadap laporan DPRD Kabupaten Tebo tentang dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Madjid Muaz, menurut Rachman sedang diteliti.

Laporan tertulis DPRD Tebo pada tanggal 16 Mei 2006 itu ditandatangani M Nasrun (ketua), Sugianto (wakil ketua), dan Abdul Hamid (wakil ketua).

Namun, Rachman mengingatkan semua pihak bahwa kejaksaan adalah instansi penegak hukum. Kami tidak mau dijadikan alat politik untuk kepentingan tertentu, ujarnya. (nat)

Sumber: Kompas, 8 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan