Kalah di Guernsey

Tommy Soeharto harus menelan pil pahit. Dalam sidang banding yang berlangsung kemarin pagi atau pukul 21.00 WIB, Pengadilan Tinggi Guernsey menolak keinginan putra bungsu mantan Presiden (alm) Soeharto itu untuk mencairkan uang milik perusahaannya, Garnet Investment Limited, senilai EUR 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Paribas, Guernsey.

Tommy Soeharto harus menelan pil pahit. Dalam sidang banding yang berlangsung kemarin pagi atau pukul 21.00 WIB, Pengadilan Tinggi Guernsey menolak keinginan putra bungsu mantan Presiden (alm) Soeharto itu untuk mencairkan uang milik perusahaannya, Garnet Investment Limited, senilai EUR 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Paribas, Guernsey.

Hal itu sekaligus merupakan ironi serangkaian proses hukum kasus Tommy. Bila selama ini dia selalu dimenangkan oleh pengadilan di Indonesia, putusan pengadilan di luar negeri justru sebaliknya. Dalam kasus Garnet, Tommy setidaknya sudah dua kali dikalahkan oleh pengadilan di sebuah kepulauan wilayah di Inggris.

Dalam putusan banding, pengadilan seolah menguatkan putusan tingkat pertama. Kali ini, pengadilan memperpanjang masa pembekuan sementara rekening (temporary freezing order) atas nama Garnet tersebut hingga Kejaksaan RI mengajukan tanggapan pada 14 Juli mendatang.

Dengan nada gembira, Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Deplu Arif Havas Oegroseno menyatakan bahwa hakim menolak mempertimbangkan argumen kubu Tommy yang diwakili pengacara O.C. Kaligis dalam putusan banding kemarin. Hakim tidak ingin mendengarkan pernyataan dari satu pihak, ungkapnya ketika dihubungi kemarin.

Selain Kaligis, sidang dihadiri tangan kanan Tommy sekaligus direktur Garnet, Abdurrahman A.M. alias Syam. Kubu pemerintah RI diwakili Havas dan jaksa pengacara negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda.

Dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia melakukan intervensi agar uang milik Tommy di PNB Paribas dibekukan karena uang itu diduga hasil korupsi. Tommy mempunyai banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Di antaranya, kasus dugaan korupsi BPPC serta kasus dugaan buyback aset Timor oleh Tommy lewat PT Vista Bella Pratama. Dalam kasus ruilslag PT Goro (Tommy) dengan Bulog, Tommy menang, baik di jalur pidana maupun perdata.

Dalam sidang di Guernsey kemarin, Tommy mengajukan bukti kemenangan dalam kasus ruilslag gudang Bulog di PN Jaksel. Namun, hakim menolak bukti tersebut.

Menurut Havas, penyerahan dokumen kemenangan Tommy itu dianggap terlalu mendadak oleh hakim. Dia (pengadilan) tidak bisa menerima bukti baru dalam waktu cepat, ujar Havas.

Bukti itu, kata alumnus hukum Harvard University tersebut, akan digunakan kuasa hukum Tommy untuk mengajukan gugatan baru atas pembekuan asetnya di BNP Paribas. Hakim ingin mendengarkan keterangan pemerintah selaku pihak pengintervensi, katanya puas.

Hakim lantas memutus melanjutkan sidang pada 14 Juli mendatang. Hakim ingin mempelajari dan mendiskusikan argumen pemerintah untuk membuat putusan tetap membekukan atau mencairkan dana Tommy, jelas Havas.

Tak ingin membuang waktu, dia menyatakan segera merapatkan barisan dengan departemen terkait. Besok (hari ini) saya pulang dan segera bertemu jaksa agung, tegasnya.

Upaya itu, menurut dia, harus dilakukan agar pemerintah punya cukup bukti supaya aset Tommy tetap dibekukan.

Di tempat terpisah, Yoseph menegaskan, putusan tersebut praktis memperpanjang masa pembekuan sementara uang Garnet. Rekening tetap dibekukan sampai sidang 14 Juli, ungkapnya saat dihubungi tadi malam.

Pada sidang tersebut, pemerintah RI akan dimintai tanggapan atas putusan banding. Yoseph menambahkan, pada sidang 14 Juli mendatang, pemerintah RI akan mengajukan tiga poin penting. Pertama, tidak fair-nya pengungkapan bukti affidavit yang diajukan pada sidang tingkat pertama. Kedua, bukti-bukti bahwa masih ada dua kasus pidana terkait dengan Tommy. Ketiga, isi putusan tingkat banding. Dengan tiga poin tersebut, kami berharap pengadilan bisa memperpanjang lagi pembekuan sementara atau bahkan pembekuan permanen, tegasnya.

Dengan pembekuan permanen, pemerintah RI optimistis uang tersebut kelak bisa dibawa pulang ke Indonesia.

Ditanya soal dua kasus yang masih melibatkan Tommy, Yoseph lantas menyebut kasus BPPC dan PT Timor. Dari dua kasus itu, Tommy bahkan menjadi tersangka kasus BPPC, katanya. Praktis, status tersangka tersebut membuat posisi pemerintah RI berada di atas angin.

Di tempat terpisah, Abdurrahman A.M. menolak mengomentari isi putusan banding karena proses hukum masih berlangsung. Itu kan masih berlangsung, belum ada putusan tetap, ujarnya yang saat dihubungi masih berada di Guernsey. Pengacara Tommy, Kaligis, belum bisa dihubungi. (nue/agm/tof)

Sumber: Jawa Pos, 1 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan