Kali Ketiga Diperiksa, Burhanuddin Letih

Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar, Burhanuddin Abdullah, kemarin (5/3) kembali diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi, dalam pemeriksaan ketiga itu, gubernur BI tersebut belum ditahan.

Dia menjadi saksi untuk tersangka Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan kemarin. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, KPK masih memerlukan keterangan Burhanuddin untuk tersangka lain. Selain Burhanuddin, KPK memeriksa saksi mantan Direksi BI Paul Soetopo.

Meski pemeriksaan baru mulai pukul 10.00, Burhanuddin telah datang ke gedung KPK di kawasan Kuningan sejak pukul 08.15. Kuasa hukum Burhanuddin, M. Assegaf, mengatakan, hal itu dilakukan Burhanuddin karena harus berdiskusi dulu dengan tim pengacara. Ya, seputar pertanyaan yang kira-kira diajukan penyidik, kata pengacara senior itu.

Selain untuk pembekalan, lanjut Assegaf, hal itu dilakukan karena tim pengacara tidak bisa mendampingi Burhanuddin selama pemeriksaan. Sesuai UU, pengacara tidak boleh mendampingi saksi. Kecuali kalau jadi tersangka, itu akan didampingi pengacara, jelasnya.

Usai pemeriksaan lebih dari delapan jam, Burhanuddin menyempatkan diri memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di tangga depan lobi gedung KPK. Dia mengaku mendapat 14 pertanyaan. Pertanyaannya pendek-pendek, tapi jawabannya yang panjang-panjang. Jadi saya capek, katanya. Dia lantas mengakhiri komentarnya.

Salah satu anggota tim pengacara Burhanuddin, Panji, mengatakan, kliennya dimintai keterangan seputar kewenangan, hak, serta kewajiban jabatannya sebagai gubernur BI dan dewan gubernur BI. Masih seputar pertanyaan itu saja, ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Oey dan Rusli kini ditahan KPK di dua tempat terpisah. Oey ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Rusli di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Selain itu, dalam perkembangannya, KPK telah mencekal 17 nama yang diduga terkait aliran dana tersebut. Namun, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. (fal/ein/kum)

Sumber: Jawa Pos, 6 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan