Kali Ketiga Nurdin Bebas; Kemarin Lolos dari Kasus Gula Ilegal

Nurdin Halid kembali membuktikan bahwa dirinya mampu lolos dari jerat hukum. Kemarin mantan ketua Inkud (Induk Koperasi Unit Desa) itu dibebaskan dari dakwaan penyelundupan 56 ribu ton gula ilegal dari Thailand. Majelis hakim Pengadilan PN Jakarta Utara menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum.

Vonis bebas bagi Nurdin itu adalah yang ketiga. Sebelumnya, dua kali dia lolos dari dua kasus berbeda. Pertama, lolos dari jerat hukum saat duduk sebagai pesakitan dalam kasus penggelapan Simpanan Wajib Khusus Petani (SWKP) petani cengkih Sulut Rp 115,7 miliar, pada 1997. PN Makassar membebaskan dia pada 1999.

Kedua, Nurdin yang juga ketua umum PSSI itu mampu bebas dari incaran jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar.

Namun, ada juga kasus yang membuat Nurdin mendekam. Dalam kasus masuknya beras ilegal, pria yang juga mantan anggota DPR dari Golkar tersebut dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Saat itu, dia dituntut 8 tahun.

Itulah sebabnya, kendati kemarin divonis bebas, Nurdin masih mendekam di penjara. Saat ini, orang nomor satu di sepak bola nasional itu menghuni Lapas Cipinang.

Kendati harus kembali ke penjara setelah sidang-terkait vonis dalam kasus beras ilegal-, Nurdin dan sanak familinya menyambut sukacita vonis bebas dalam kasus gula ilegal itu. Teriakan Allahuakbar mengiringi vonis bebas dari tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan tersebut.

Nurdin yang hampir empat jam duduk di kursi pesakitan langsung bersujud syukur di depan meja hakim. Dia kemudian memeluk istrinya, Andi Nurbani, 42, dan salah seorang anaknya, Kiki Romadan, 5. Para keluarga lain juga memperlihatkan ekspresi kegembiraan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Humuntal Pane mengatakan majelis hakim tidak dapat menerima surat dakwaan jaksa karena terdapat banyak kejanggalan. Di antaranya, para saksi yang tidak mengakui parafnya di dalam BAP. Sebanyak 19 saksi yang diajukan JPU ternyata tidak diperuntukan bagi perkara Nurdin, tegasnya.

Keterangan saksi tersebut, lanjut Pane, diberikan kepada perkara lain. Yakni perkara adik kandung Nurdin Halid, Abdul Waris Halid, sebagai terdakwa penyelundupan 73 ribu ton gula ilegal. Semua saksi bersikukuh bahwa paraf dalam BAP penyidik bukan parafnya, katanya. Majelis hakim juga mengidentifikasi pemalsuan paraf ini dapat dibuktikan dengan pergantian lembar pertama pada BAP.

Menurut majelis hakim, hal ini tidak sesuai dengan pasal 118 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan saksi harus dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Para saksi juga harus menyetujui isinya, ujarnya. Selain itu, hal tersebut juga tidak sesuai dengan surat edaran Kapolri No Skep/1205/IX/2000 tertanggal 11 September 2000. Disitu, termuat persyaratan formal pembuatan berita acara pemeriksaan.

Pane menegaskan bahwa BAP yang cacat hukum tidak dapat digunakan oleh JPU untuk melakukan penuntutan dan membuat surat dakwaan. Jadi, itu tidak sah, ujarnya. Ditambahkan, hal tersebut bisa berakibat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, surat dakwaan menjadi dasar pemeriksaan di persidangan dan penuntutan, lanjutnya.

Vonis bebas itu otomatis menghilangkan dakwaan JPU yang mendakwa Nurdin dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kedua KUHP. Setelah putusan, majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Setelah persidangan, Nurdin yang ditemui wartawan mengaku bersyukur atas keputusan bebas tersebut. Alhamdulillah, apa yang saya harapkan penegakan hukum hakim mengabulkan, katanya.

Pria kelahiran Bone 17 November 1958 itu mengatakan bahwa dirinya memang tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan para saksi yang tidak menyebutkan keterlibatan dirinya. Ini memang tidak hanya karena BAP yang palsu, tetapi tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan saya, tegasnya.

Pertimbangkan Tuntut Rini Suwandi
Apakah ada rencana menuntut balik? Dia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menuntut balik mantan Menperindag Rini Suwandi. Ini politik Rini Suwandi yang ingin menjebloskan saya karena berkaitan dengan pilpres, tegasnya.

Sementara itu, pengacara Nurdin dari Kantor Hukum OC Kaligis, Farida Sulistianiwati, telah mengidentifikasi kejanggalan tersebut sejak awal. Pemeriksaan untuk perkara ini halaman pertamanya bukan paraf saksi yang bersangkutan. Jadi, secara formal pun, menurut kami, sudah tidak memenuhi syarat, terangnya.

Kuasa hukum Nurdin telah menyurati Kejaksaan Agung dan melaporkan ke Propam Mabes Polri mengenai kejanggalan di dalam BAP tersebut. Beberapa kali kita sudah menyurati Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemalsuan yang ada di halaman pertama BAP, katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Susanto menuturkan bahwa masih akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan majelis hakim bukanlah putusan akhir. Tapi, dakwaan dikembalikan. Kita lihat saja tujuh hari lagi, katanya. Bagaimana dengan penggantian halaman dalam BAP? Susanto mengatakan tidak mengetahui adanya rekayasa tersebut. Saya ndak tahu, saya ndak ngerti, sambungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan yang dihubungi Jawa Pos kemarin malam menegaskan bahwa keputusan majelis hakim tersebut bukan keputusan bebas murni. Sebab, itu belum masuk ke substansi permasalahan. Bukan bebas murni karena dakwaan masih bisa diubah dan diajukan kembali, terangnya. Lebih lanjut, dia mengatakan akan menanyakan kepada JPU yang menangani kasus Nurdin Halid mengenai fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Jaksa pasti akan kami tanya, katanya.

Ketika ditanya mengenai paraf yang terdapat di BAP, Masyhudi malah terlihat bertanya-tanya. Mengapa permasalahan ini baru terkuak setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hal ini kan bisa saja diketahui pada saat eksepsi, katanya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa hingga saat ini kejaksaan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. Artinya, masih pikir-pikir. Kami masih mau pelajari dulu. Itu keputusan atau penetapan, pungkasnya. (lin/yog)

Sumber: Jawa Pos, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan