Kaligis Minta Kejaksaan Tak Kasasi

Setelah Tommy Menangi Dana Rp 534 M di BNP

Putusan pengadilan banding di Inggris yang mencabut pembekuan uang senilai Eur 36 juta atau sekitar Rp 534 miliar atas nama Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, di BNP Paribas membuat putra bungsu Soeharto itu kian percaya diri.

Lewat pengacaranya, Tommy meminta pemerintah tidak melanjutkan upaya hukum selanjutnya (kasasi). "Pemerintah sudah kalah mutlak. Semua argumen yang diajukan patah," kata O.C. Kaligis, kuasa hukum Tommy, kepada Jawa Pos tadi malam.

Menurut Kaligis, majelis hakim banding (the royal court of appeals) yang diketuai Geoffrey Robert Rowland QC telah memutus perkara dengan suara bulat. Karena itu, dia mempertanyakan dasar yang akan digunakan pemerintah jika mengajukan kasasi. Sebab, sudah tidak ada kasus korupsi yang melibatkan Tommy. "Jangan main-main kalau di luar negeri, apalagi kalau tidak cukup persiapan," ingat pengacara senior itu.

Seperti diberitakan harian ini kemarin, pengadilan banding menerima permohonan banding yang diajukan Garnet, perusahaan investasi milik Tommy, dalam sengketa dengan pemerintah RI. Putusan tersebut dibacakan Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat atau Jumat malam pukul 24.00 waktu Indonesia.

Kaligis mengungkapkan beberapa contoh perkara yang melibatkan Tommy yang sudah selesai. Misalnya, dalam kasus korupsi dana Yayasan Supersemar, ahli waris Soeharto bebas dari segala kerugian negara. Dalam kasus itu, Tommy menolak menjadi ahli waris. Kemudian, dalam kasus kasus ruilslag (tukar guling) lahan PT Goro Batara Sakti-Bulog. "Bahkan, Bulog harus membayar kerugian kepada Tommy," terang Kaligis.

Demikian juga dalam kasus korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC) dengan tersangka Tommy. Kejaksaan malah telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Dihubungi terpisah, meski belum mengambil sikap resmi, kejaksaan diprediksi akan menempuh upaya kasasi. "Kasasi mungkin salah satu upaya hukum yang akan dipertimbangkan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang kepada Jawa Pos kemarin. Namun, dia mengaku belum menerima laporan secara lengkap. (fal/el)

Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan