Kalla: Sandera Politik Dapat Segera Terbuka
Penahanan 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999- 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, diharapkan dapat membuka sandera yang selama ini ditengarai dialami sejumlah partai politik. Agar kasus itu cepat tuntas, tersangka diharapkan terbuka.
Begitu harapan mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Minggu (30/1) di Jakarta. Seperti diberitakan, Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 politisi dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Sebelumnya, empat politisi sudah dipidana terkait kasus itu.
”Mudah-mudahan kasus ini bisa membuka semua persoalan yang selama ini saling menyandera. Ada partai disandera ini, ada partai disandera itu. Mudah-mudahan jika sudah terbuka, bisa selesai semua. Kalau itu benar,” ujar Kalla, yang juga mantan Ketua Umum Golkar.
Kasus dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu sering dilihat sebagai satu dari tiga kasus hukum yang dipakai untuk menyandera kekuatan politik. Dua kasus lainnya adalah pemberian dan pemakaian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century serta mafia pajak dan mafia hukum yang antara lain melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.
Kalla mengaku masih percaya pada kemandirian KPK dalam mengusut kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. ”Jika tak independen, KPK tak akan mendapat banyak cobaan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat juga berharap, KPK segera membuka pemberi, perantara, dan pemilik dana untuk penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. Dengan demikian, kasusnya akan tuntas. (nwo/tra)
Sumber: Kompas, 31 Januari 2011