Kaltim, Wilayah Bebas (Melakukan) Korupsi!

-Masyarakat Sipil Akan Kawal Penanganan Kasus korupsi  di Provinsi Kaltim-
Pernyataan Pers Bersama

Pada 22 Oktober 2012 lalu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendeklarasikan pencanganan Kaltim sebagai zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Inisiatif pencanangan Kaltim sebagai WBK meski layak diapresiasi meskipun hasilnya patut diragukan karena sejumlah alasan. Ketika WBK dideklarasikan, Awang Farouk, Gubernur Kaltim masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi (meskipun akhirnya dihentikan penyidikan pada tahun 2013).  

Betulkah Kaltim sudah menjadi  Wilayah Bebas Korupsi (WBK)?
Pertama, laporan dugaan korupsi yang terjadi di Kaltim masih tergolong tinggi. Berdasarkan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2012, Provinsi Kalimantan Timur Masuk peringkat 9 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.742 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Kaltim dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK (2004-2012) adalah sebanyak 57.964 laporan.
 
10 Provinsi dengan Laporan Dugaan Korupsi Tertinggi yang dilaporkan ke KPK
(Tahun 2004 – 2012)
 

No.

Propinsi

Jumlah Laporan

1

DKI Jakarta

10.738

2

Jawa Timur

5.655

3

Sumatera Utara

5.207

4

Jawa Barat

4.725

5

Jawa Tengah

3.814

6

Sumatera Selatan

2.706

7

Riau

1.787

8

Sulawesi Selatan

1.780

9

Kalimantan Timur

1.742

10

Jambi

1.293

Sumber: KPK 2012 (total laporan yang masuk ke KPK = 57.964)

 

Berdasarkan data KPK 2012, sudah ada 11 perkara korupsi di Kaltim yang langsung ditangani oleh KPK. Tercatat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Marthias - terpidana perkara korupsi Penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltim, Suwarna AF – sebesar Rp 346 miliar merupakan yang terbesar yang diperoleh KPK hingga saat ini.

Kedua, dugaan kerugian negara yang timbul di Provinsi Kaltim juga sangat fantastis. Hasil Pemantauan Pokja 30 Samarinda -berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2010 mencatat potensi kerugian negara di Provinsi Kaltim mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Selain data BPK, laporan Kementrian Kehutanan tahun 2011 juga menyebutkan kerugian negara akibat korupsi disektor kehutanan di Provinsi Kaltim tergolong tinggi. Data Kementrian Kehutanan pada Agustus 2011 lalu menyebutkan potensi  kerugian negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di 7 Provinsi di Indonesia diprediksi merugikan negara hampir Rp 273 triliun. Kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 Unit Perkebunan dan 1722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah. Dari jumlah kerugian negara yang terjadi, Kalimantan Timur merupakan salah satu penyumbang kerugian negara hingga mencapai Rp 31,5 triliun.

Tabel : Perkiraan Kerugian Negara Akibat Pembukaan Kebun dan Tambang dikawasan Hutan

No.

PROV

KEBUN

TAMBANG

Perkiraan Kerugian

(Rp. Triliun)

Unit

Luas (Ha)

Unit

Luas (Ha)

1

Kalteng

282

3.934.963,00

629

3.570.519,20

158,5

2

Kaltim

86

720.829,63

223

774.519,45

31,5

3

Kalbar

169

2.145.846,23

384

3.602.263,30

47,5

4

Kalsel

32

370.282,14

169

84.972,01

9,614

5

Sultra

9

20.930

241

617.818

13,490

6

Riau

97

454.260,18

45

142.096

8,59

7

Jambi

52

298.088,00

31

62.747,00

4,73

TOTAL

727

7945199,18

1722

8854934,96

273,924

Sumber : Kementrian Kehutanan 2011

Ketiga, upaya pemberantasan korupsi  di Kaltim masih memiliki sejumlah persoalan. Isu soal indepedensi peradilan di Kaltim menjadi catatan serius belum maksimalnya pemberantasan korupsi ditingkat lokal khususnya jika menyangkut eksekutif.  Selain Kejaksaan dan Kepolisian, institusi Pengadilan Tipikor di Samarinda juga perlu dipertanyakan komitmen antikorupsi nya. Tercatat sudah 17 terdakwa korupsi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Samarinda.  

Berdasarkan fenomena diatas, maka Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kaltim dapat menyimpulkan bahwa Provinsi Kaltim saat ini masih menjadi Wilayah Bebas Melakukan Korupsi (WBK).

Oleh karenanya untuk mendorong WBK di Provinsi Kaltim maka salah satu yang dapat dilaksanakan masyarakat adalah dengan melakukan proses monitoring terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kaltim dan ditangani oleh institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan Tipikor. Termasuk kasus korupsi yang dikordinasi dan disupervisi oleh KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melakukan monitoring sedikitnya 32 kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Kaltim termasuk sedikitnya 15 kasus korupsi yang kasusnya dibawah kordinasi dan atau supervisi oleh KPK pada periode 2011-2013. (terlampir).

Monitoring dilakukan dalam setiap tahapan proses penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan eksekusi. Hasil monitoring tersebut nantinya juga akan kami sampaikan kepada Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK sebagai bagian penilaian terhadap kinerja masing-masing pimpinan penegak hukum di tingkat lokal. Apabila dari hasil monitoring ditemukan ada indikasi mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh intitusi penegak hukum ditingkat lokal maka Koalisi akan meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi tersebut.

Samarinda, 8 Oktober 2013

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kaltim

ICW, POKJA 30, Naladwipa Institute Samarinda, JATAM Kaltim,  Komkep Keuskupan Agung Samarinda, IMM, PMII Kom. STAIN Samarinda, KMDKT, FORUM PELANGI, AMAN KALTIM, Ellie Hasan ( Pekerja Sosial ) , Gusdurian Kaltim.

--------------------       
LampiraKASUS KORUPSI YANG DITANGANI OLEH JAJARAN KEJAKSAAN, DAN KEPOLISIAN DI PROVINSI KALTIM YANG KASUSNYA DIKORDINASI DAN SUPERVISI OLEH KPK
(2011-2013)

  1. TPK dana APBD Kab. Kutai Kartanegara TA 2007 pada Dinas Pendidikan Kab. Kutai Kartanegara. (Polda Kaltim-Puldata)
  2. Dugaan TPK berupa mark-up dalam pemberian kredit oleh BPD Kaltim untuk Perkebunan Inti Plasma Sawit. (Kejati Kaltim-penyelidikan dihentikan)
  3. Dugaan TPK penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kab. Paser dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha batubara di Kab. Paser. (Kejati Kaltim-pulbaket dihentikan krn belum ada bukti permulaan/1289-0411)
  4. Dugaan TPK penyalahgunaan dana Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Dinas Kehutanan Kab Kutai Barat TA. 2010 kepada kelompok tani setempat. (Kejati Kaltim – puldata dihentikan/ 3589-0811)
  5. Dugaan TPK penyaluran dana kepada kelompok tani dalam program rehabilitasi hutan dan lahan di Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat TA. 2010 (Kejati Kaltim Qq Kejari Sendawar - puldata dihentikan/ 3589-0811)
  6. Dugaan TPK penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Kutai Barat kepada Koperasi Lola Entaa Kampung Damai Kab. Kutai Barat TA. 2010. (Kejati Kaltim Qq Kejari Sendawar -Penyidikan/ 3744-0911)
  7. Dugaan TPK dana belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara periode 2004 s.d. 2009. (Kejati Kaltim – penyidikan; tersangka 38 anggota DPRD periode tsb/ 2544-0611)
  8. Dugaan TPK pengadaan Dosing Pump di PDAM Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dan Up Rating Pompa 10 lt/dt menjadi 20 lt/dt di PDAM Cab Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. (Polda Kaltim - penyelidikan dihentikan; tidak ditemukan bukti-bukti/ 259-0810)
  9. Dugaan TPK dalam divestasi saham saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait dengan hak  dari PemerintahKabupaten Kutai Timur sebesar 18,6% (Pidsus Kejagung)
  10. Dugaan TPK yang berhubungan dengan proyek peningkatan jalan sepanjang 78 km dari Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut ke Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010; proyek peningkatan jalan dan jembatan di Handil Kecamatan Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, tahun 2010 dan proyek lanjutan pembangunan jalan Tuana Tuha. Kecamatan Kembang Janggut. Kab. Kukar tahun 2010 (Sedang dilidik oleh Polda Kaltim. sesuai dengan surat Polda Kaltim nomor: Res.3.3/782/II/2012/Ditreskrimsus tanggal 14 Pebruari 2010. belum dilakukan FHO; menjawab surat KPK nomor: R-228/01-20/01/2012 tanggal 17 Januari 2012)
  11. Dugaan TPK pengadaan 1000 (seribu) unit hand traktor pada bagian umum dan perlengkapan Pemkab. Kukar tahun 2002 s.d 2003 atas nama terpidana Dardiansyah. MM bin Darmawi. (putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nomor: 10/Pid/2010/TPK/2011/PT.KT.Smda tanggal 15 Agustus 2011, dipidana 1 tahun dan pidana pidana denda sebesar Rp200 juta saat ini masih upaya Kasasi, sesuai dengan surat Kejati Kalimantan Timur nomor:R-010/Q-4.1/Ft.1/02/2012 tanggal 28 Februari 2012 menjawab surat Pimpinan KPK nomor: R-597/01-20/02/2012 tanggal 14 Februari 2012).
  12. Dugaan TPK bantuan sosial tahun 2005 dan 2006 pada Pemkab. Kutai Kertanegara Kaltim dengan terdakwa Khairuddin.SP (sesuai jawaban Kejati Kaltim nomor B-070/Q.4/Ft.1/03/2012 tanggal 7 Maret 2012 menjawab surat KPK nomor:R-597/01-20/02/2012 tanggal 14 Februari 2012).
  13. Dugaan TPK penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2010 yang dilakukan oleh PT. Indowana Arda Timber. Kejati Kaltim tidak pernah menangani kasus tersebut (sesuai jawaban Kejati Kaltim nomor R-076/Q.4/Hpu.1/11/2012 tanggal 5 November 2012).
  14. Dugaan TPK Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Baja pada Proyek Pembangunan Jembatan Griya Mukti tahun 2005 di Samarinda Kalimantan Timur, hasil klarifikasi Kejati KalTim tidak ditemukan adanya bukti awal telah terjadi perbuatan tercela yang dilakukan oleh terlapor (sesuai surat Jamwas nomor:R-756/H/Hpu.1/04/2013 tanggal 26 April 2013,menjawab surat KPK nomor:R-3592/01-20/09/2012 tanggal 19 September 2012)
  15. Dugaan TPK penyalahgunaan dana bantuan sosial pada Persatuan Sepakbola Persisam Putra Samarinda tahun 2007 dan 2008 dengan kerugian Negara sebesar  Rp1.780.000.000,00, tidak dapat ditndaklanjuti pengembangan perkaranya kepada tersangka lain krn kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan dalam perkara dengan terdakwa Aidil Fitri,SH yang telah inkracht (sesuai surat Kejari Samarinda nomor:B-2307/Q.4.11/Fs.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013, menjawab surat KPK nomor:R-1282/40-43/04/2013 tanggal 15 April 2013)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan