Kantor Rekanan Departemen Digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor rekanan pengadaan alat kesehatan Departemen Kesehatan di lantai 6 gedung PT Riva Jaya Mulia di kawasan Jalan Casablanca, Jakarta. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penggeledahan rekanan alat kesehatan tersebut dilakukan di empat tempat.

Johan mengatakan penggeledahan itu dilakukan terhadap rekanan yang menang tender. ”Dilakukan di empat tempat. Hingga sore, penggeledahan di dua tempat sudah selesai. Tinggal dua tempat lagi,” ujar Johan di kantornya kemarin.

Johan mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan dan tambahan barang bukti dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2003. ”Ada sekitar lima penyidik yang dikirim ke sana,” ujarnya.

KPK pada awal Maret menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003. Dua tersangka tersebut adalah rekanan swasta Departemen Kesehatan dari PT RJM dan PT Kimia Farma. Selain itu, KPK menetapkan pejabat Departemen Kesehatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, yakni roentgen di Departemen Kesehatan pada 2007.

Johan mengatakan, selain melakukan penggeledahan, KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Departemen Kesehatan. Yakni, dari staf pegawai Departemen Kesehatan berinisial ”IAS” senilai Rp 400 juta, ”NI” sebesar Rp 300 juta, dan mantan Direktur Departemen Kesehatan berinisial ”A” senilai Rp 500 juta.

Menurut Johan, pengembalian dari ketiga orang tersebut dilakukan pada 19 Maret lalu. Johan mengatakan, untuk sementara ketiga orang itu tidak mengetahui uang tersebut berasal dari hasil proyek pengadaan.

Adapun Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S. Sulistyowati hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai konfirmasi. Tempo menghubungi melalui telepon selulernya, tapi tidak diangkat. CHETA NILAWATY | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 24 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan