Kapolri Kantongi Rekening Jenderal
PPATK Temukan Kecurigaan Terkait BNI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri rekening para perwira tinggi yang diduga terkait kasus penyidikan BNI. Salah satu temuannya, ada rekening yang mencurigakan. Rekening itu sudah diserahkan ke Kapolri Jenderal Pol Sutanto.
Sudah ada yang kita temukan (mencurigakan, Red) dan sudah kita serahkan ke beliau, kata Ketua PPATK Yunus Husein sambil menunjuk ke arah Sutanto. Keduanya kemarin menghadiri acara Refleksi 2 Tahun KPK.
Milik siapakah rekening itu? Tanya saja ke Pak Tanto, kelitnya. Dia juga tak mau mengungkap pangkat pati yang memiliki rekening tersebut.
Yunus hanya mau mengatakan, penyerahan rekening itu dilakukan saat dirinya tidak di Indonesia. Saya baru pulang dari luar negeri dua hari lalu, lanjutnya.
Yunus yang kemarin berulang tahun ke-49 menjelaskan, rekening tersebut mencurigakan karena ada transaksi yang menyimpang dari kebiasaan. Namun, lagi-lagi dia tidak mau menbeber. Yunus hanya memberi gambaran, bila seseorang berpendapatan Rp 5 juta per bulan, tapi ada transaksi jauh lebih besar, berarti mencurigakan.
Penanganan pelaporan transaksi yang mencurigakan atau suspicious transaction reports (STR) semula ditangani Bank Indonesia. Namun, sejak 20 Oktober 2003 masalah itu ditangani PPATK. Pengalihan ini dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Peralihan Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang kemudian diubah dalam amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003.
Transaksi yang dilaporkan sebagai STR adalah yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta pola transaksi keuangan nasabah yang bersangkutan. Profil nasabah dimaksud sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai identitas nasabah, pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas transaksi normal, dan tujuan pembukaan rekening. Syarat transaksi yang ditindaklanjuti PPATK antara lain, nilai transaksi di atas Rp 500 juta.
Adalah Adrian Waworuntu yang mengungkapkan adanya keterlibatan tiga perwira tinggi (jenderal), tiga perwira menengah, dan dua sipil dalam penyalahgunaan wewenang. Pengakuan Adrian yang kini dipidana seumur hidup itu disampaikan saat dia diperiksa tim Bareskrim Mabes Polri Selasa lalu.
Belum jelas siapa polisi yang dimaksud Adrian. Namun, nama-nama itu tercantum dalam BAP Suyitno Landung. Suyitno tersandung masalah ketika penyidikan kasus BNI. Diduga dia menerima imbalan dari para tersangka. Barang bukti yang disita penyidik adalah mobil Nissan yang dibayari Adrian Waworuntu.
Penyidikan BNI itu dimulai pada 2002. Saat itu, Kapolri dijabat Jenderal Pol Da