Kasasi Nurdin Halid; Kejagung Minta MA Putuskan Nurdin Bersalah
Kejaksaan Agung meminta agar Mahkamah Agung (MA) menyatakan Nurdin Halid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Permintaan tersebut disampaikan dalam memori kasasi Nurdin terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp169,7 miliar milik Badan Urusan Logistik (Bulog). Memori kasasi tersebut diserahkan jaksa Arnold Angkouw ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.
Arnold yang tiba di PN Jaksel pukul 13.00 WIB diterima oleh Ketua Panitera Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi. ''Saya sudah menyerahkan seluruh kelengkapan memori kasasi atas nama terdakwa Nurdin Halid ke Panitera Pidana,'' kata Arnold.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6), Arnold telah mengajukan pernyataan kasasi atas putusan majelis hakim PN Jaksel yang membebaskan Nurdin dari dakwaan primer dan subsider.
Selain itu, dalam memori kasasi tersebut juga disebutkan agar MA meluluskan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa. Berdasarkan dakwaan primer tersebut, jaksa menuntut agar Nurdin divonis 20 tahun penjara, membayar denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp169,7 miliar.
Dakwaan tersebut diajukan karena perbuatan Nurdin dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 C Undang-Undang (UU) NO 3 Tahun 1971 jo Pasal 43 A UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain memberikan ke PN Jaksel, tembusan memori kasasi Nurdin setebal 33 halaman tersebut juga ditujukan kepada Ketua Muda MA Bidang Pidana, Jaksa Agung RI, Jampidsus, Kajati DKI Jakarta, dan Kajari Jaksel.
Pada Kamis (16/6) PN Jaksel menjatuhkan vonis bebas terhadap Nurdin. Majelis hakim berpendapat keputusan untuk menunda mengembalikan dana Bulog senilai Rp169,7 miliar saat rapat pada 24 Desember 1998 merupakan putusan organisasi KDI dan bukan putusan Nurdin secara pribadi. (Mhk/J-2)
Sumber: Media Indonesia, 12 Juli 2005