Kasus Abdul Hadi; KPK Mesti Panggil Anggota Partai Demokrat, Jhonny
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera memeriksa anggota Fraksi Demokrat DPR, Jhonny Allen Marbun, yang disebut-sebut Abdul Hadi Djamal menerima uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti.
Penundaan pemanggilan dan pemeriksaan Jhonny memunculkan kesan KPK takut jika berhadapan dengan politisi, apalagi politisi partai pendukung pemerintah.
Desakan itu disampaikan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, Sabtu (7/3) di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, Abdul Hadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Hontjo kepada Jhonny pada 27 Februari (Kompas, 7/3).
Menurut Emerson, KPK perlu secepatnya memeriksa Jhonny. Hal ini terkait dengan upaya pencegahan penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan yang bersangkutan atau pengaturan skenario untuk membantah keterangan Abdul Hadi. ”Rasanya tidak fair kalau orang yang disebut-sebut tidak diperiksa, apalagi kalau harus menunggu sampai ada proses di pengadilan,” ujarnya.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar mendorong KPK menuntaskan penyelidikan kasus Abdul Hadi. Pasalnya, selama ini KPK dikenal mampu mengungkapkan kasus korupsi, tetapi tidak mampu menuntaskan penyelesaiannya.
Itu tampak sangat jelas dalam beberapa kasus, seperti kasus korupsi yang melibatkan Anthony Zeidra Abidin, aliran dana BI, dan kasus Agus Chondro.
Di Bandung, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan akan serius mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan Abdul Hadi. Dia menjamin tidak akan ada pihak yang terlibat yang bisa lolos.. (ANA/JON)
Sumber: Kompas, 11 Maret 2009